TANAH DATAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sungayang bersama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan proses verifikasi faktual calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Jadwal verifikasi faktual selama 6 – 26 Februari 2023 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar dibantu verifikator dari anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Ketua Panwaslu Kecamatan Sungayang Irfan Taufik mengatakan verifikasi faktual itu dilakukan di tiga nagari dengan 22 orang sampel pendukung calon anggota DPD.
“Di Kecamatan Sungayang ada tiga nagari yang terdapat sampel pendukung calon anggota DPD yakni Nagari Tanjung sebanyak 17 sampel dukungan, Nagari Sungayang 4 sampel dan Nagari Andaleh Baruh Bukik sebanyak 1 sampel dukungan,” ucap Irfan saat pengawasan Verfak di Nagari Sungayang, Sabtu (11/2/2023).
Ia menyebut terdapat 5 dari 16 calon anggota DPD dari Sumatera Barat yang pendukungnya tersebar di tiga nagari se-Kecamatan Sungayang.
Irfan menekankan kepada Anggota PKD agar memastikan prosedur verifikasi faktual berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam verfak ada dua hal yang menjadi fokus pengawasan yakni berkaitan dengan prosedur dimana verifikator harus berkerja sesuai yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022,” kata Irfan.
Kemudian, aspek substansi berkaitan dengan dukungan apakah yang difaktual ini mendukung atau tidak mendukung.
Pada kesempatan itu, dua anggota Panwascam Sungayang Edison dan Refialdi juga melakukan pengawasan bersama Anggota PKD Nagari Tanjung dan Nagari Andaleh Baruh Bukik. (rel)
Discussion about this post