Pasaman Barat — Ratusan masyarakat hadiri agenda Sidang Pemeriksaan setempat, di PT 6 Koto, di Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Makkawaru beserta dua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Selain itu hadir juga Jaksa Penuntut Umum Rudi Fernandes, dan Penasehat Hukum terdakwa Yuheldi S.H, Kasmanedi S.H, M.H, serta petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Akbar, serta pihak kepolisian yang mengamankan jalannya sidang tersebut, Jumat (3/2).
Usai sidang lapangan dilaksanakan, juru bicara Hakim Pengadilan Negeri Pasbar, Hilman Maulana Yusuf mengatakan, agenda pemeriksaan setempat tersebut dilakukan guna menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum dan para terdakwa untuk melihat kedalam perkara, dan menentukan titik kordinat sesuai dengan isi dakwaan JPU.
Di sisi lain Hilman mengucapkan terimakasih kepada ratusan masyarakat yang telah sama-sama menjaga tertibnya proses persidangan tersebut.
Sidang lapangan berjalan lancar dan aman tanpa adanya kendala yang berarti. Ia mengapresiasi kepada semua pihak yang bersikap kooperatif dan tidak mengganggu proses persidangan.
“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar, untuk sidang selanjutnya ditunda hingga tanggal 7 Februari 2023 mendatang, sidang tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dengan saksi yang bisa meringankan dakwaan,” tutupnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum para terdakwa, Kasmanedi didampingi Yuheldi Nasution mengatakan, mendampingi para terdakwa yang dituduh telah melakukan pendudukan lahan, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan pihak BPN untuk mencoba mencek kembali titik koordinat yang dimaksud pihak JPU. Karena menurutnya, dari hasil sidang lapangan tersebut, ada beberapa titik koordinat yang tidak ada kesamaan dengan surat dakwaan.
“Kami ingin membuktikan itu terlebih dahulu, selanjutnya di fakta persidangan kami akan ungkap bagaimana perannya masing-masing, apakah dari delapan orang terdakwa ini ikut terlibat dalam mengisi, menanami atau menguasai dengan titik koordinat yang dimaksud,” ucapnya.
Kasmanedi menambahkan, sebagaimana dengan surat dakwaan JPU, para terdakwa dituntut dengan pasal 107 Jo Pasal 55 tentang perkebunan. Delapan orang terdakwa dituduh melakukan pendudukan lahan oleh perusahaan.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan, delapan orang ini tidak pernah menduduki lahan, selain itu juga ada sekitar 300 orang masyarakat yang berada di lokasi, dan tidak hanya delapan orang tersebut,” ujarnya.
Sidang juga dihadiri oleh pihak perusahaan, namun pihak perusahaan tidak memberikan komentar apapun terkait permasalahan tersebut. Sampai akhir sidang berjalan lancar. (Subandri)
Discussion about this post