Padang — Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 juta Patok Serentak yang dilaksanakan di 33 Provinsi se Indonesia juga dilangsungkan di Padang dengan jumlah pemasangan 200 patok. Bertempat di Kelurahan Batu Gadang, Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi turut hadir dan membuka acara tersebut secara resmi, Jumat (3/2/2023).
Acara yang dilaksanakan secara hybrid, turut dihadiri Menteri ATR/Ka BPN, Ketua Dewan MURI, dan seluruh Gubernur dan Bupati/ Walikota se-Indonesia tersebut juga dicatat sebagai rekor dunia pemasangan batok batas bidang tanah secara serentak dalam jumlah terbanyak dalam MURI.
Dalam acara tersebut, Buya Mahyeldi memberikan kesempatan pada masing-masing Kabupaten dan Kota di Sumbar untuk menjelaskan pelaksanaan patok batas di daerah masing-masing, termasuk hambatan yang dihadapi. Syukurnya banyak masyarakat yang mendukung kegiatan ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias, karena memang sesuai dengan arahan Presiden bahwa dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) ini akan memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang kepemilikan lahan. Sehingga dengan jelasnya lahan itu maka akan memudahkan masyarakat untuk bekerja sama dengan perbankan dan pihak-pihak yang lain, untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sudah mereka miliki,” ucap Buya Mahyeldi.
Buya juga menjelaskan bahwa kunci suksesnya pemasangan patok terletak di Nagari dan Desa.
“Maka untuk itu, kita harapkan kepada Wali Nagari atau Kepala Desa untuk memaksimalkan berkomunikasi dengan perangkat-perangkat Nagari. Juga maksimalkan koordinasi dan komunikasinya, sehingga kedepan kita bisa meminimalisir masalah yang timbul,” ujar Buya Mahyeldi.
Gubernur juga mengatakan permasalahan batas kata kuncinya adalah di Nagari, ataupun masyarakat yang tinggal di lokasi batas tersebut. Gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah meluncurkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang mana di undang-undang tersebut terdapat di salah satu pasal yang menjelaskan Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.
“Semoga hadirnya Perda tersebut, kekhawatiran masyarakat tentang tanah ulayat dapat diminimalisir dan program pembangunan pemerintah daerah dapat lebih lancar, serta masyarakat dapat lebih memahami dan yakin dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah,” tutur gubernur.
Kakanwil ATR/BPN Sumbar, Saiful juga memberikan sambutannya dan mengajak kepada perangkat untuk mempermudah administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah, karena target penyelesaian sertifikat tanah masyarakat belum mencapai target.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya, karena dengan adanya sertifikat, hilanglah cekcok, hilanglah saling mencaplok, saling mengklaim. Maka hendaknya kita juga mempermudah urusan administrasinya,” ungkap Saiful.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur bersama Kakanwil BPN Prov. Sumbar Saiful, menyerahkan 10 sertifikat PTSL Hak Milik Masyarakat, 1 Sertifikat PTSL Wakaf Mesjid, dan 2 Sertifikat PTSL Hak Pakai Pemerintah Kota Padang. (**)
Discussion about this post