Sarolangun — Diduga kangkangi aturan, bertahun berdiri hingga saat ini, gedung praktek RKB 2 lantai dan bangunan 2 pintu unit Produksi SMK Negeri 4 Sarolangun diduga tak kantongi IMB, Senin (30/01/22).
Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkesan kurang tegas dalam hal menertibkan adanya dugaan bangunan baru tanpa izin atau IMB.
Kerap kali bangunan yang didirikan tanpa mengacu pada aturan yang berlaku, terutama dalam pusat kota.
Baik bangunan rumah pribadi, bangunan ruko maupun bangunan milik pemerintah itu sendiri.
Seperti halnya bangunan Sekolah Menengah Kejuruan yang telah berdiri kurang lebih 2 tahun. Bangunan milik pemerintah yang berada di pusat kota ini, dan seharusnya menjadi contoh dalam tegakkan aturan. Bukan sebaliknya diduga terkesan sengaja kangkangi aturan yang berlaku.
Terindikasi minim koordinasi ke pihak terkait, terkesan kurang matang dalam perencanaan pra pembangunan. Tiga bangunan gedung milik Sekolah Kejuruan Negeri 4 Sarolangun diduga mengenai area bahu jalan atau daerah markah jalan (DMJ).
Seperti disampaikan Kepala bidang Dinas Perumahan dan Pemukiman saat disambangi benerapa waktu lalu. Di tahap awal saat proses pengurusan IMB, pemilik/masyarakat yang ingin dirikan bangunan, wajib kantongi rekomendasi IMB dari Dinas Perkim untuk diteruskan ke Dinas Satu Pintu guna mendapatkan Ijin IMB.
“Sudah mereka ajukan saat itu. Rekomendasi IMB tidak kita berikan. Jika diberikan kita disalahkan nanti,” ujar Dahlan Kabid Dinas Perkim yang menangani rekomendasi IMB.
Lantas ditambahkan Dahlan, sebelum rekomendasi dikeluarkan setelah diajukan. Saat itu tim kroscek ke lapangan guna pengukuran jarak gedung dengan as jalan. Teras dan sisi bangunan SMK N 4 yang mengarah ke badan jalan terlalu mepet.
“Teras bangunan gedung terlalu mepet ke jalan,” tegasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 4 Sarolangun yang baru dijabat oleh Imam Khomsun.
Guna dimintai keterangan terkait IMB. Ia menyampaikan tidak bisa berikan tanggapan mengenai itu.
“Saya tidak tahu persis persoalan tersebut, mohon maaf tidak bisa memberikan tanggapan,” ujarnya berikan tanggapan melalui WhatsApp pada hari ini Senin (30/01/22).
Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bertindak tegas, jika perlu bongkar bangunan liar tanpa kantongi izin guna menata perkembangan pembangunan Kota Sarolangun yang lebih baik kedepannya.
(Pen)
Discussion about this post