Kementrian pertanian (kementan) mengeluarkan peraturan menteri pertanian (petmentan) nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Untuk saat ini pemerintah sudah membatasi jenis pupuk subsidi yang mana sebelumnya berjumlah 5 (lima) jenis yaitu ZA, Urea, NPK, SP-36 dan Pupuk organi petronik kemudian di pangkas menjadi dua jenis yaitu urea dan NPK.
Selain itu pupuk susbsidi yamg sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, pada tahun 2023 ini hanya menyisakan 9 komoditi saja yaitu Padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kako.
Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pembatasan pupuk subsidi di tahun 2023 jenis Urea dan NPK tersebut tentu akan sangat berdampak terhadap para petani khususnya petani pangan dan holtikultura yang rawan akan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan yang memicu terjadinya kelangkaan terhadap pupuk bersubsidi itu sendiri.
Maka dari itu kelompok tani Kab. Tanah Datar beserta distributor pupuk bersubsidi yang didukung langsung oleh Dinas/Instansi terkait mengajak para petani yang tergabung di kelompok tani Kab. Tanah datar untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan pupuk bersubsidi tahun 2023 dan antisipasi penyalah gunaan pupuk bersubsidi agar terciptanya ketahanan dan stabilitas pangan didaerah Sumbar ditahun politik 2023. Hal ini berguna untuk meningkatkan produktifitas pangan kedepannya serta akan dapat mengantisipasi atau meminimalisir terjadinya penyimpangan/penyelewengan pupuk bersubsidi.
Discussion about this post