Arosuka – Bupati Solok, H. Epyardi Asda langsung merespon laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengerjaan infrastruktur jalan Paninjauan-Kuncir di Kecamatan X Koto Diateh. Tim Monev dari Inspektorat dan Dinas PUPR turun langsung ke lokasi, Sabtu (21/1).
Kepala Dinas PUPR, Effia Vivi Fortuna mengatakan, pengerjaan kegiatan pemeliharaan berkala ruas jalan Paninjauan-Kuncir masih berjalan. Kegiatan pengerjaan masih ada perpanjangan waktu sampai tanggal 16 februari 2023.
“Pengerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir ini masih berjalan. Kontraktor pelaksananya dari CV. Griya Utama masih bekerja di masa perpanjangan waktu. Masih ada item pekerjaan yang belum tuntas, termasuk perbaikan beberapa titik yang perlu dirapikan kembali,” tutur Vivi.
Vivi menegaskan, karena ada perpanjangan, kegiatan tersebut belum serah terima hasil atau Provisional Hand Over (PHO) dari perusahaan pelaksana kepada Dinas PUPR. Sebagai dinas teknis, PUPR memastikan pekerjaan itu akan selesai sesuai dengan perencanaan awal dan kesepakatan kerja.
Menurutnya, jika memang nantinya perusahaan pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan, maka Dinas PUPR tidak ragu memutuskan kontrak. Pemutusan kontrak dan pemberina sanksi mengacu pada atauran hukum.
“Mereka masih bekerja, sesuai Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Sesuai dengan komitmen perusahaan, kita beri waktu untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Mereka dikenakan denda 1/1000 perharinya dari sisa nilai kontrak mereka yang belum cair,” ujar Vivi.
Pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncie memiliki pagu dana sebesar Rp5. 943.768.000,00. Dari proses perhitungan pengerjaan yang dilakukan Dinas PUPR, bobot pekerjaannya baru 90 persen, begitu juga dengan pencairannya.
“Kami yakin pengerjaan kegiatan tersebut bisa tuntas sampai 100% dengan tambahan waktu yang kita berikan. Semoga sesaui dengan harapan masyarakat dan memberikan manfaat yang sangat luas dalam akses dan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kab. Solok, Fidriati Ananda mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati, tim monev dari Inspektorat turun untuk memastikan informasi yang beredar terkait pengerjaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir.
Dari laporan masyarakat, masih ada pekerjaan yang belum selesai dan belum maksimal sementara Tahun Anggaran (TA) 2022 berakhir. Lebih kurang 6 KM dari jalan yang dibangun dengan ketentuan aspal hitam masih terdapat beberapa spot yang belum maksimal.
“Kita sudah cek detail fisik pekerjaan sepanjang 6 KM bersama seluruh tim. Mulai dari tebal, lebar dan panjang jalan. Tidak hanya hotmixnya saja, termasuk juga bagian bahu jalan yang di cor. Termasuk sekaligus memastikan kualitas sesuai dengan spesifikasi yang ada di Kontrak. Setelah ini kita olah dan sampaikan kepada pimpinan,” terang Nanda.
Terkait sisa masa penambahan waktu pengerjaan, Inspektur daerah meminta Dinas PUPR agar menegaskan kepada pihak kontraktor supaya menyelesaikan pekerjaan sesuai spek teknis. Hal itu mengingat waktu yang tersisa semakin berkurang setiap harinya.
“Jika lewat dari waktu perpanjangan, maka pihak perusahaan pelaksana akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena sesuai arahan Bapak Bupati, kita akan tegas, supaya manfaat pembangunan ini betul-betul sampai ke masyarakat,” tegas Nanda. (Cha)
Discussion about this post