Kota Solok – Dalam rangka silaturahmi sekaligus pemuktahiran data NIK menjadi NPWP, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar menerima kunjungan dari Kepala KPP Solok, Yesti Milza bersama tim konsultasi pajak pada Kamis (19/1) di Ruangan Kerja Wali Kota Solok.
Pada kesempatan ini Wali Kota Sook H. Zul Elfian Umar turut didampingi oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Marwis, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp), Deddy Agung Pratama.
Saat menerima kunjungan Kepala KPP Solok, Yesti Milza bersama tim konsultasi pajak, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si tak lupa mengajak masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan atas pajak, terutama para pengusaha kena pajak di Kota Solok termasuk wajib pajak UMKM.
Dihadapan Kepala KPP Solok, Wako Zul Elfian, juga mengungkapkan bahwa, “Kota Solok memiliki potensi sektor pajak, jika dikelola dengan maksimal dapat meningkatkan penerimaan negara, untuk itu diharapkan adanya koordinasi Kantor Pajak Pratama (KPP) Solok dalam rangka pengelolaan potensi sektor pajak tersebut”.
Selain itu, Wako juga menghimbau ASN agar segera melaporkan SPT tahunan supaya nantinya tidak terburu-buru pada batas waktu laporan 31 maret mendatang. Dalam melakukan pembayaran pajak saat ini tidak sulit, tidak harus datang ke kantor pajak tetapi telah dapat dilakukan secara online.
“Ada banyak manfaat dari pajak yang dibayarkan kepada pemerintah, seperti pemulihan ekonomi atau dikembalikan kepada kita dalam bentuk pembangunan,” ujar Wako.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Solok, Yesti Milza, tak lupa mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Walikota beserta jajarannya, dan juga apresiasi yang tak terhingga karena bersedia pemuktahiran data NIK menjadi NPWP.
“Pemuktahiran NIK ini sudah dilakukan sejak awal Juli 2022 kemarin, Kepada ASN dilingkup Pemerintah Kota Solok agar segera melakukan pemuktahiran data sekaligus juga melaporkan SPT tahunan,” ajak Yesti. (Cha)
Discussion about this post