Tanah Datar – Belum lama ini tepatnya Rabu kemarin, 18 Januari 2023 Polsek Lintau Buo Utara menangkap 2 orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di lapangan bola kaki jorong Sembayan, Nagari Tanjung Bonai, Lintau Buo Utara.
Kejadian berawal dari adanya kecurigaan masyarakat Lintau Buo Utara, atas aktifitas kedua terduga pelaku.
Menindaklanjuti hal itu, masyarakat menginformasikan kepada Polsek Lintau Buo Utara dan setelah dilakukan pengecekan, didapatkan terduga pelaku inisial GW (20) dan RK (22) diduga tengah mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Petugas juga menemukan 1 paket sedang narkotika jenis ganja kering, yang disimpan dalam tas terduga pelaku.
Paket ganja tersebut dibungkus dengan kantong kresek warna putih hitam, yang dibalut dengan lakban bening.
Atas temuan tersebut kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Datar, guna penanganan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri SH, MH membenarkan hal tersebut.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, sudah berada di Polres Tanah Datar. Dan kini kita lakukan proses hukum sesuai undang –undang yang berlaku,” kata AKP Desneri.
Selain barang haram tersebut, ada juga 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, dalam proses hukum.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang –Undang No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Spa)
Discussion about this post