Kota Solok – Berdasarkan surat Kemen PAN RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan nomor B/185/M.Sam.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), yang secara resmi akan menghapus tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Keputusan ini mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, berbagai langkah dan intervensi pun dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah demi menyelamatkan ratusan hingga ribuan pegawai honor yang ada, termasuk mengembalikan pegawai kontrak serta pegawai honor sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Upaya itu juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Solok. Dalam hal tersebut, pemerintahan yang dipimpin oleh H.Zul Elfian Umar itu, melakukan regulasi pegawai kontrak dan pegawai honor menurut latar belakang pendidikannya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Solok mensosialisasikan rencana yang akan ditempuh untuk upaya penyelamatan tersebut, mereka akan dipindahkan diinstansi atau dinas yang disesuaikan dengan latar belang pendidikan yang mereka miliki.
Sosialisasi itu diselenggarakan oleh BKPSDM Kota Solok. Turut hadir pada kegiatan itu Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Kepala BKPSDM, Bitel, dan Kadis Pendidikan, Rossavela, serta ratusan pegawai Kontrak dan pegawai Sukarela, Selasa (03/1), di Aula SMPN 5 Kota Solok.
Dalam kesempatan itu Ramadhani menyampaikan, upaya yang dilakukan itu adalah dalam menyikapi program Kemen PAN RB yang telah melakukan perubahan status pegawai kontrak menjadi ASN dan PPPK, serta akan menghapus pegawai kontrak diinstansi yang ada di seluruh Indonesia.
Menurut wakil walikota itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemen PAN RB dikomplain oleh seluruh kepala daerah yang ada, dan sampai saat ini masih berupaya memperjuangkan nasib pegawai kontrak dan pegawai sukarela tersebut.
”Semua kepala daerah komplain dengan kebijakan itu, dan kami sedang berupaya untuk penyelamatan, baik dilakukan secara formil maupun non formil,” terang Wawako.
Lebih jauh disampaikannya, pada kesempatan kali ini, disiplin ilmu pegawai kontrak dan pegawai sukarela yang diregulasikan itu adalah Pendidikan dan Kesehatan, dan mereka akan ditempatkan diinstansi sesuai dengan ilmu yang dimiliki. Adapun alasan dari kebijakan itu, karena peluang besar saat ini adalah pegawai yang memiliki disiplin ilmu tersebut, dan bagi mereka yang berlatar belakang ilmu pendidikan akan dikembalikan sebagai tenaga pendidik, dan begitu juga dengan yang memiliki disiplin ilmu kesehatan, imbuh Wawako. (Cha)
Discussion about this post