Kota Solok – Turut disaksikan Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar serta unsur Forkompinda, Ratusan botol minuman keras beragam merek dimusnahkan pihak Polres Solok Kota, Selasa (10/1). Miras tersebut merupakan hasil sitaan selama operasi pekat tahun 2022 di wilayah hukum Polres Solok Kota. Pemusnahan miras dengan jumlah 679 botol itu dilakukan dengan cara menuangkan ke dalam ember dan dibuang ke sungai.
Kapolres Solok, AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, selain 679 botol minuman keras, Polres Solok Kota juga mengamankan 4 jerigen minuman tradisional jenis tuak. Minuman-minuman tersebut diamankan dari sejumlah warung dan lokasi penjualan minuman keras.
“Miras yang kita musnahkan merupakan hasil sitaan selama operasi Pekat Singgalang 2022, sudah berkekuatan hukum tetap. Sebenarnya ada kurang lebih 1000 botol, namun selebihnya telah digunakan untuk keperluan penyelidikan hingga pemeriksaan,” beber Kapolres Solok Kota.
Miras yang dimusnahkan merupakan jenis minuman dengan kandungan alkohol melebihi 5 persen. Bahkan, ada miras dengan kandungan alkohol 40 persen yang beredar di masyarakat. Sementara miras jenis tuak dan oplosan bisa memiliki kandungan alkohol lebih tinggi.
Sementara itu, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar mengapresiasi langkah Polres Solok Kota dalam memberantas minuman keras di Kota Solok. Minuman keras bisa menjadi pemicu berbagai bentuk kejahatan lainnya karena adanya pengaruh alkohol.
“Semoga dengan adanya operasi pekat dari pihak kepolisian bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual dan mengkonsumsi minuman keras. Selain terlarang, efek mabuk dari mengkonsumsi miras bisa memicu penyakit masyarakat ,” tutur Zul Elfian Umar.
Tidak hanya menjadi tugas kepolisian, Zul Elfian mengajak semua pihak untuk menekan peredaran dan konsumsi miras. Dengan begitu, semua bergerak bersama dalam mewujudkan Kota Beras Serambi Madinah yang jauh dari beragam pekat dan peredaran miras. (Cha)
Discussion about this post