Jakarta — Perusahaan Fintech yang berbasis di Singapura dangan nama FS CAPITAL PTE.LTD., digugat trilyunan rupiah oleh Debitur, Gugatan tersebut tercantum berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), gugatan tersebut teregister pada 16 November 2022 dengan nomor perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam tuntutan tersebut penggugat meminta Majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat baik secara materiil dan imateriil.
Dalam situs website pengadilan Jakarta Barat membenarkan bahwa gugatan tersebut benar dan sudah mulai disidangkan dari tanggal 08 Desember 2022 dimana Tergugat tidak hadir.
Kemudian disidangkan kembali pada tanggal 19 Desember 2022 yang ditunda kembali dengan alasan Surat Kuasa Tergugat tidak lengkap.
Gugatan tersebut akan disidangkan kembali pada tanggal 09 Januari 2023.
Discussion about this post