Reportaseinvestigasi.com, Jakarta – Dalam catatan menyongsong tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka gebrakan baru diawal tahun dengan menggelar Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022 bertemakan “Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh”.
Kegiatan refleksi kinerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H.M.Syarifuddin, SH.,MH., dan dilaksanakan secara daring via zoom meeting, pada Selasa 3 Januari 2023.
“Setelah kita berjuang dalam melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk juga dikalangan warga peradilan. Sekarang, muncul persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengawali paparannya dalam menyampaikan sejumlah pokok bahasan kepada masyarakat luas, media elektronik, media cetak, dan media online.
Tidak lupa pula, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung, tiga orang Panitera Pengganti dan lima orang pegawai sebagai tersangka tersebut.
“Peristiwa ini, sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan kedepannya,” imbuh Ketua Mahkamah Agung.
Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mahkamah Agung.
Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedangkan pada tahun 2022 turun menjadi skor 74,61. Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas KPK tersebut, skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomer urut 1, dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 pada tanggal (26/11), tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Langkah yang sudah, sedang, dan akan dilakukan.
Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
Adapun langkah-langkah dalam pemulihan untuk kinerja dari Mahkamah Agung RI menurut Ketua Mahkamah Agung diantaranya:
1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur. Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.
3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.
5. Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara dan Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus-MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK.
6. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.
8. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.
9. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan atau : 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Kamar Pengawasan MA.
10. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.
11. Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik.
12. Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022 Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci.
13. Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP Mandiri. Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan. Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan keterangan bagi para Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc-dao Aparatur di MA dalam bekerja.
14. Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Dr. H.M.Syarifuddin, SH.,MH., juga menerangkan beberapa pencapaian Kinerja Mahkamah Agung RI selama tahun 2022 dari berbagai macam penanganan peradilan yang ditangani oleh institusi Mahkamah Agung RI.
“Dari pemaparan ini, kita juga mempersiapkan banyak langkah, baik berupa regulasi, pendisiplinan kepada para anggota Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) agar terus menjaga integritas kinerja Mahkamah Agung (MA) RI,” terangnya.
Di akhir paparannya, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan harapan besarnya bagi ketangguhan dan Integritas Mahkamah Agung RI.
“Jangan terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum-oknum Hakim Agung yang melanggar dan kami dari Mahkamah Agung RI perlu dukungan dari seluruh pihak untuk mempertahankan Integritas MA RI kedepannya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2022 Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).
Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12). Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.**
Red/AMR
Discussion about this post