SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri Sawahlunto memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah tahun 2022. Kegiatan yang dipimpin Kajari Sawahlunto Abdul Mubin itu digelar di halaman kantor Kejari Sawahlunto, Rabu (28/12/2022).
Kepala Kejari Sawahlunto Abdul Mubin menyatakan memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum narkotika dan perlindungan anak.
“Barang yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu 4,3 gram, ganja 16,7 gram perkara narkotika. Sedangkan satu unit handphone, pakaian, bantal dan lainnya yang berasal dari tindak pidana perlindungan anak,“ kata Abdul Mubin
Pemunahan barang bukti yang juga dihadiri Kasat Res NakobaPolres Sawahlunto Iptu RJA Purba, Kepala BNN Kota Sawahlunto AKBP Arlis, Hakim PN Sawahlunto dan Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto PM.
“Sebagai bentuk transparansi kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri pihak, Polres, Pengadilan Negeri, Farmasi Dinas Kesehatan, BNN Kota Sawahlunto dan jajaran Kejari serta tokoh masyarakat. Ini juga sebagai himbauan agar tahun depan tak ada lagi di tahun depan, terlebih kasus narkotika yang sangat banyak tahun ini,” pungkasnya. (Inv.02)
Discussion about this post