Sawahlunto – Sekitar 80 persen perkara rumah tangga di Pengadilan Agama Sawahlunto diajukan istri atau gugat cerai. Lebih separuh gugatan cerai yang diajukan istri terhadap karena faktor ekonomi.
“Sepanjang rumah tangga mereka bisa dipertahankan, upaya itu akan terus kita lakukan, terutama di tingkat mediasi,” kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Sawahlunto, Fahmi. S Rabu 21 Desember 2022.
Dan penyebab lain gugatan cerai diajukan istri terhadap suami mengenai nafkah, selingkuh, pihak ketiga dan ditinggalkan suami tanpa kejelasan. Kalau dibandingkan dari 170 perkara yang disidangkan Pengadilan Agama Sawahlunto, hanya 20 persen cerai talak yang diajukan suami.
Seperti yang diketahui cerai talak yang diajukan, istri tidak taat pada suami dan ego yang tidak mau saling mengalah. Selingkuh dari istri juga menjadi salah satu penyebabnya pula di sepanjang perkara yang terjadi di menjelang penghujung 2022.
“Di tengah upaya mempertahankan rumah tangga pihak yang berperkara, majelis hakim punya pertimbangan secara manfaat dan mudarat jika perkawinan pasangan itu diteruskan,” kata Fahmi. S.
Sesuai aturan Mahkamah Agung, wilayah hukum Pengadilan Agama Sawahlunto tidak lagi meliputi sejumlah kecamatan di Sijunjung. Wilayah hukum Pengadilan Agama Sawahlunto hanya meliputi di empat kecamatan Sawahlunto saja.
Wilayah hukum PA sesuai dengan wilayah administratif pemerintah kota , yakni Kecamatan Silungkang, Barangin, Lembah Segar dan Talawi. (Djasrizal)
Discussion about this post