Jakarta — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meraih penghargaan dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Di acara penghargaan tersebut terdapat lima daerah di Sumbar yang meraih predikat A atau berada pada kategori kualitas tertinggi zona hijau standar kepatuhan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Daerah yang memperoleh kualitas tertinggi dengan kategori A tersebut yaitu Pemerintah Kota Payakumbuh dengan nilai 89,45, Pemerintah Kota Padang Panjang 89,25, Pemerintah Kabupaten Solok 88,73, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya 88,67, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar 88,11.
Selain itu ada sejumlah daerah di Sumbar yang memperoleh predikat tinggi dengan nilai B yaitu Pemerintah Kota Pariaman 85,35, Pemerintah Kabupaten Agam 84,16, Pemerintah Kabupaten Pasaman 83,64, Pemerintah Kota Padang 82,55, Pemerintah Kabupaten Sijunjung 81,33.
Lalu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota 80,87, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan 80,71, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai 80,4, Pemerintah Kota Solok 79,41, Pemerintah Kota Sawahlunto 78,64.
Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan 78,34, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman 78,2.
Sementara dua daerah lainnya yaitu Pemerintah Kota Bukittinggi 77,33 dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat 65,59 atau berada pada zona kuning dengan kategori C dengan opini kualitas sedang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani. Ia menyampaikan secara nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berada pada urutan ke-11 zona hijau untuk tingkat Provinsi.
“Kota Payakumbuh berada pada urutan ke-14 dan Pemerintah Kota Padang Panjang berada pada urutan ke-15 secara nasional untuk kategori Pemerintah Kota,” ujarnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyampaikan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik,” kata dia.
Ombudsman dalam melakukan penilaian 2022 melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan. Ada empat dimensi yang dinilai, yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.
Di Sumatera Barat, penilaian tidak hanya dilakukan pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Tapi juga polres dan kantor pertanahan di kabupaten/kota.
Pada pemerintahan daerah penilaian dilakukan pada lima OPD yaitu DPMPTSP, Dukcapil, Dinkes, Diknas, Dinsos dan dua Puskemas pada masing-masing kabupaten/kota. (Via/MMC)
Discussion about this post