PD. PARIAMAN – Sidang Tipiring Walinagari Sikucua Tengah, Edwarman tentang perbuatan tidak menyenangkan (penghinaan) terhadap Ali Nurdin, resmi digelar hari ini, Jumat (5/7). Sidang diketuai oleh hakim tunggal dan didampingi satu orang panitera.
Terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan penyidik kepolisian, didakwa dengan pasal penghinaan ringan, dengan Pasal 315 KUHP.
Menurut penyidik, terdakwa didakwa akibat kata-kata yang dikeluarkannya bernada keras dan mengancam korban ketika itu dalam acara rapat sosialisasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan nagari, tanggal 20 Januari 2019, di SD 08 Durian Dangka. Saat itu peserta rapat dihadiri oleh tokoh masyarakat sekitar 40 orang, akibatnya korban Ali Nurdin merasa dipermalukan.
“Hei, Ali Nurdin banyak bana carito ang, den patahan tangan ang ciek lai ko kanciang, ampek ang, kalua waang,” sebut Walinagari ketika itu ditirukan saksi dan penyidik di persidangan.
Ali Nurdin dalam keterangannya di persidangan menyampaikan, ketika itu dalam rapat dirinya diundang dan menyampaikan beberapa hal kritikan pedas atas pandangannya terhadap kinerja pemerintah nagari.
Diduga tidak menerima kritikan tersebut, terdakwa Walinagari Edwarman membalas dengan kata-kata kasar tidak menyenangkan.
Sidang yang dimulai Jumat (5/7) pada pukul 11.30 Wib itu, ditutup dan kembali dibuka pada Selasa (9/7) dengan agenda membacakan tuntutan dan vonis.
Discussion about this post