PAINAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan melalui bimbingan teknis Bimtek di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Sabtu (3/12). Bimtek itu dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison.
Dalam sambutannya, Erman menyampaikan kegiatan tersebut diikuti Ketua, Koordinator Sekretariat dan Staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikatakan, dalam rangka mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas, peserta wajib memahami tugas pokok dan fungsi pengawas Pemilu yang meliputi tiga aspek, yaitu Cegah, Awasi, dan Tindak. “Pengawas pemilu harus memperkuat solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas dalam bekerja,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan pada BPKAD Pesisir Selatan, Nesvita Zikra selaku pemateri pada sesi pertama mengulas tentang pengelolaan keuangan Panwaslu Kecamatan secara akuntabel dan transparan.
Lebih lanjut dikatakan, keuangan Panwascam tersebut terdiri atas dua hal saja, penerimaan dan pengeluaran yang muaranya adalah pertanggungjawaban. “Untuk penyusunan laporan keuangan Bawaslu Kabupaten secara benar, lengkap dan tepat waktu dibutuhkan koordinasi, kerjasama, dan komitmen setiap Panwascam dalam pertanggungjawaban keuangan.” sebutnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin selaku pemateri kedua menyampaikan, pembentukan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan beserta tugas dan fungsinya berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022.
Dikatakan, tugas sekretariat memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Lanjutnya, Korsek Panwascam yang ditunjuk dalam pengelolaan keuangan juga bertanggung jawab terhadap penginputan pengusulan RAB pada sistem pengendalian penyerapan anggaran dan menyusun SPTB, rekapan pengeluaran, serta bukti pertanggungjawaban.
“Info seputar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), isi kontrak sewa gedung tidak sesuai dengan uang yang diberikan kepada pemilik gedung, hal ini terjadi karena sekretariat Panwascam melebihkan nilai uang sewa untuk perbaikan gedung yang disewa,” tegasnya.
Sementara itu Konsultan dan Trainer, Feri Irawan “Tan Ganto” yang didapuk sebagai pemateri sesi terakhir mengupas tentang harmonisasi oraganisasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Ia menyampaikan filosofi kemitraan antara Panwascam dengan stakeholder terlihat dengan adanya kedudukan yang sejajar diantara bermitra, adanya kepentingan bersama yang ingin dicapai, adanya prinsip saling menghormati dan adanya niat baik untuk membantu dan saling mengingatkan.
“Kunci harmonisasi organisasi Panwaslu Kecamatan adalah paham akan tugas, wewenang, dan tanggungjawab, kemudian jaga komunikasi, saling percaya, membangun harmonisasi atau keselarasan dalam mengoptimalkan kinerja dan hindari konflik sesama anggota Panwaslu dan yang berhubungan langsung,” tutupnya. (*)
Discussion about this post