PARIAMAN – Kasus pengrusakan Pasar Pariaman yang dilaporkan oleh beberapa pedagang pasar selaku korban, ke Polresta Pariaman pada Sabtu, 25 Mei 2019 terus bergulir. Sejumlah saksi telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangannya.
Konon informasi yang didapat media, kasus tersebut bakal memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik kepolisian tadinya dikabarkan akan melakukan gelar perkara Rabu (3/7), namun ditunda.
Hal itu diutarakan Ketua LSM Gempur Pariaman, Ali Nurdin, beberapa waktu lalu kepada media ini. “Rencananya penyidik melakukan gelar perkara kasus pengrusakan pasar ini dijadwalkan Rabu (3/7), tapi ditunda. Kata penyidik ada beberapa lagi yang akan dipanggil dibutuhkan keterangannya. Jadinya ditunda,” sebut Ali Nurdin.
Ali Nurdin sendiri merupakan aktivis sosial yang sejauh ini diketahui getol melakukan pendampingan hukum terhadap korban (pedagang pasar) terkait kasus pengrusakan pasar. Bahkan laporan pengrusakan pasar yang dinilai selain menciderai peraturan perundang-undangan, juga merugikan pedagang pasar selaku pemilik sah toko ini, telah sampai dilaporkan Ali Nurdin cs ke instansi kementerian-kementerian terkait.
Menengarai perihal gelar perkara kasus pengrusakan pasar tersebut, penyidik Ipda Rinto Alwi, SH yang dihubungi media mengatakan akan mengabari hal tersebut dengan SP2HP nantinya. “Nanti dikabari dengan SP2HP, atau bisa langsung datang ke Polres untuk konfirmasi, yang pasti kami terus lak, riksa terhadap saksi-saksi lain, dan akan segera dituntaskan,” papar Rinto Kanit Tipikor Polresta Pariaman ini, Kamis (4/7).
Sebelumnya, Rinto yang dihubungi media Rabu (19/6) lalu membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap saksi korban dan terlapor. Bahkan ketika itu dikatakan, kepolisian, selain melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan, juga akan melakukan pemanggilan terhadap pembeli material bekas reruntuhan pasar seperti besi dan kayu, serta juga akan memanggil pemilik alat berat.
“Sejumlah saksi telah kita lakukan pemanggilan. Baik itu saksi korban pedagang pasar, dan di pihak terlapor kita panggil KAN 4 Nagari, kontraktor Dahzulkifli, dan kita juga akan memanggil sipembeli material bekas rentuntuhan pasar (seperti besi dan kayu), serta pemilik alat berat. Untuk Kadis Koperindagkop sudah kita lakukan pemanggilan, namun sedang dalam dinas luar. Kita akan lakukan lagi pemanggilan selanjutnya,” jelasnya.
Discussion about this post