Bukittinggi — Sejak pengelolaan parkir langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, dan dengan diangkatnya juru parkir (Jukir) sebagai pegawai kontrak, persoalan keluhan pakir mahal dari pengunjung tidak lagi terdengar.
Kebijakan menjadikan Jukir sebagai pegawai kontrak oleh pemerintah, bertujuan bagaimana menciptakan pelayanan yang baik kepada pengunjung, agar merasa aman dan nyaman datang ke Bukittinggi untuk berwisata.
Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Andy Awra ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pengangkatan Jukir sebagai pegawai kontrak di lingkungan Dishub Kota Bukittinggi jumlahnya sebanyak 48 orang.
“Mereka diberi gaji Rp.90 ribu per hari, yang pembayarannya setiap bulan. Jika ditotalkan per bulannya mencapai Rp2,7 juta, bahkan sudah melebihi Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP,” paparnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan UMP dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar No: 562-889-202 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2022, yaitu sebesar Rp 2.512.539
Menurut Andy, Jukir yang diangkat sebagai pegawai kontrak tersebut, dibuatkan kontrak perjanjian kerjanya, dimana setiap tahun diperpanjang.
“Para Jukir yang diangkat sebagai pegawai kontrak sebanyak 48 orang itu, ditempatkan di 33 titik parkir resmi tersebar di kota Bukittinggi,” ucapnya.
Ditambahkan, para Jukir yang diangkat menjadi pegawai kontrak itu, per satu titik parkir ada yang ditempatkan dua orang dan ada pula satu orang per titik parkir.
Andy menyebutkan, tahun anggaran 2022, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp.3,7 miliar.
“Sampai Agustus 2022 ini sudah terealisasi sebesar Rp.2 miliaran. Saat ini para Jukir tengah terus berupaya agar target parkir Rp.3,7 miliar di 2022 tercapai 100 persen,” ungkapnya.
Apalagi, seperti biasanya, menjelang sampai datang masa libur akhir tahun, jumlah pengunjung sekaligus kendaraan yang datang ke Bukittinggi meningkat dibandingkan dengan hari atau bulan biasa
Dengan jumlah Jukir 48 orang diangkat jadi pegawai kontrak dengan pengeluaran sebesar Rp.90 ribu per hari, maka ada sebesar Rp.4,3 juta lebih biaya dikeluarkan Pemko Bukittinggi.(Pon)
Discussion about this post