BREBES, RI – Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes cukup memprihatinkan. Dalam sepekan belakangan, satu kades dan satu orang mantan kades ditangkap unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Brebes Jawa Tengah,
Tak hanya itu, berdasarkan data dari pihak kepolisian, sedikitnya belasan kepala desa di Kabupaten Brebes diadukan dan dilaporkan ke Polres Brebes terkait dugaan penyelewengan ataupun penyimpangan pengelolaan dana desa (DD).
“Ya memang benar, sampai saat ini tercatat belasan kepala desa dilaporkan atau diadukan ke Polres Brebes karena dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan desa dari Propinsi,” ucap KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno yang dikutip dari panturapost.com, Kamis (4/7).
Triyatno menerangkan, belasan aduan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi dalam kurun waktu Januari 2018 hingga bulan Juni 2019.
“Kalau terkait laporan di luar dana desa, sejumlah kades diduga melakukan penyahgunaan tanah bengkok, iuran PBB hingga prona. Jumlah keseluruha sekitar 20-an kasus. Kemarin kita sudah proses dan tahan Kades Sindangjaya dan Mantan Kades Wanacala,” jelas Triyanto.
Bahkan, kata dia, jajaran unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes kini memproses tiga kasus dugaan penyahgunaan dana desa hingga ke tahap penyidikan. “Untuk tiga kasus saat ini masih proses pengumpulan data dan penyelidikan,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada kepala desa dan perangkat desa agar menggunakan anggaran dana desa atau bantuan keuangan sesuai juknis atau aturan yang ada. “Dalam praktiknya masih banyak ketidakpahaman kepala desa itu sendiri dalam mengelola keuangan desa. Jangan menggampangkan, karena semua ada pertanggungjawabanya,” ungkapnya.
Ia menyebut, dua kades yang ditahan lantaran penyimpangan pengelolaan dana desa mengaku meminjam anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi. “Kepada kepala desa yang terpilih ini dapat mengemban amanat dengan baik. Ketika diberi kepercayaan oleh negara atau pemerintah dan masyarakat untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat maupun dari negar. Dan juga, bisa memilih sebaik mungkin mengurangi tingkat penyimpangannya kalau terjadi suatu kesulitan maka segera dkoordinasikan,” jelasnya.
Triyatno menyebut, ancaman hukuman berat kepada siapa saja yang melakukan penyimpangan-penyimpangan yang tercantum ada undang-undang tindak pidana korupsi rata-rata di pasal 2 pasal 3.” untuk pasalnya ancaman minimalnya 4 tahun maksimalnya 20 tahun dan denda Rp 200 juta. Kemudian untuk pasal 3 ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dendanya Rp 50 juta,” pungkasnya. (net/rel/Inv.02)
Discussion about this post