Payakumbuh — Bekerja sama dengan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Berlangsung di aula SPNF SKB Kota Payakumbuh, kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh pejabat struktural yang disetarakan ke jabatan administrasi yang berjumlah 186 orang.
Sosialisasi yang dibuka langsung Plt. Sekretris Daerah (Setda) Kota Payakumbuh Dafrul Pasi yang mewakili Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda, sosialisasi dihadiri oleh kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Erwan bersama jajaran dan ditunjuk sebagai narasumber yakni Wisudo Putro Nugroho, SH, M.kn.
Selaku pelaksanaan acara, kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Erwan saat menyampaikan laporannya mengatakan jika jumlah seluruh dari peserta sosialisasi penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh ialah sebanyak 191 orang, akan tetapi yang hadir saat ini hanya 186 orang, dikarnakan 5 orang lainnya ada yang sudah masuk purna tugas dan ada juga yang mangkat,” ungkap Erwan mengawali laporannya, Jumat (28/10).
Erwan menyampaikan jika acara sosialisasi bagi pejabat struktural yang disetarakan jabatan administrasi itu akan berlangsung selama satu hari. Selama sosialisasi berlangsung, Erwan meminta kepada seluruh peserta supaya dapat memaksimalkan waktu yang singkat tersebut guna menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari narasumber.
Mewakili Pj. Walikota Payakumbuh Rifa Ananda, Plt. Sekretaris Daerah Dafrul Pasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah kota Payakumbuh telah melakukan perubahan besar-besaran dalam struktur organisasi dengan telah diterbitkannya peraturan menteri pembinaan aparatur negara reformasi birokrasi nomor 25 tahun 2021 yang berisi tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Dafrul yang juga sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala BKPSDM Kota Payakumbuh itu mengatakan bahwa tujuan utama dari penyederhanaan birokrasi ialah guna meningkatkan efektifitas pemerintahan dalam percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Sasarannya sudah jelas, dimana dengan ini akan didapatkan birokrasi yang lebih dinamis, tangkas dan profesional guna untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah terhadap publik,” ucap Daf sapaan akrab yang juga merupakan Asisten I Walikota bidang pemerintahan dan kesra itu.
Dengan dilakukannya penyederhanaan birokrasi, tentu diharapkan akan dapat menyentuh akar permasalahan dan perubahan paradigma yang dapat memberikan kemungkinan ditemukannya berbagai terobosan, inovasi, atau pemikiran baru yang mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja pada organisasi pemerintah.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dafrul menyampaikan jika pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
“Sedangkan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 manajemen PNS dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, bahwa jabatan fungsional pada instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK,” ungkap Daf.
Lebih lanjut, Dafrul mengungkapkan terkait akan kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas, dimana jabatan fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional uang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
“Dan oleh karna itu, posisi dan peran dari jabatan fungsional tentu sangatlah strategis. Dan untuk kelompok jabatan fungsional ini berfungsi guna melaksanakan tugas pada instansi pemerintah sebagai pelayan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional,” ungkapnya melanjutkan.
Pada kesempatan, Dafrul sampaikan harapannya kepada narasumber dan peserta sosialisasi agar sama-sama dapat memberikan, menyampaikan dan menerima informasi yang jelas terhadap regulasi sehingga setelah ilmu yang di dapat bagi peserta nantinya akan bisa diterapkan guna menyelesaikan permasalahan kebijakan dan teknis, terkait kebijakan pembinaan dan pengembangan dalam jabatan fungsional, terutama yang melalui proses penyetaraan jabatan.
Diakhir sambutannya, Dafrul mengajak kepada seluruh peserta agar bisa mengikuti sosialisasi untuk menerima informasi yang didapatkan agar jelas terhadap pengembangan karir serta supaya untuk mengetahui bagaimana cara kerja organisasi yang efektif setelah dilaksanakannya penyederhanaan birokrasi ini,” tutupnya. (Humas)
Discussion about this post