Payakumbuh — Bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Tahun 2022 di Aula Hotel Mangkuto selama 5 hari, Senin hingga Jumat, 14 hingga 18 November 2022.
Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda yang diwakili Asisten II Setdako Elzadaswarman didampingi Kepala Dinas PUPR Muslim, dengan jumlah peserta 35 perwakilan perusahaan konstruksi dan tenaga teknis OPD, dengan narasumber Sutria dari Payakumbuh, Sutjipto dari Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR, Mushanif dari Jakarta, serta BPJS ketenagakerjaan. Turut hadir pengawas Fahmi Rizal dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan berdasarkan Undang-undang Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi waiib memiliki sertifikat kompetensi kerja dan pemerintah terus melakukan percepatan sertifikasi.
“Saat ini tenaga kerja bersertifikat di Kota Payakumbuh baru mencapai 24 persen dari 1.025 tenaga konstruksi. Salah satu sertifikasi yang dilakukan adalah pelatihan dan sertifikasi SMKK, setelah tahun-tahun sebelumnya kita melakukan fasilitasi terhadap tukang, tenaga terampil jalan, tenaga terampil sumber daya air, dan tenaga terampil gedung,” ulas Muslim.
Muslim menyebut sasaran bimtek ini adalah peserta dapat mengaplikasikan SMKK dalam setiap tahapan pelaksanaan konstruksi. Nantinya peserta akan diberikan materi tatap muka dalam ruangan dan tinjauan ke lapangan di lokasi yang sedang ada proses pekerjaan konstruksi di Kota Payakumbuh.
“Output dari kegiatan ini pekerjaan konstruksi di Kota Randang dapat memenuni standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada SMKK, menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja keselamatan publik dan keselamatan lingkungan,” tambahnya didampingi Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri.
Sementara itu, Asisten II Elzadaswarman yang membuka secara resmi kegiatan itu mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif.
“Kami berharap setelah mengikuti pelatihan SMKK peserta mampu meningkatkan keterampilan dan keahlian melaksanakan norma K3 dalam pelaksaan konstruksi bidang PUPR serta meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 Konstruksi bidang PUPR,” kata pria yang akrab dengan sapaan Om Zet itu.
Om Zet juga menerangkan, kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan karena pembangunan di daerah terus berkembang, bahkan konstruksi yang besar saat ini, masih sementara dibangun yakni pembangunan jembatan dan gedung OPD.
“Kita juga saat ini masih sementara membangun jembatan-jembatan untuk keselamatan kerja. Oleh karena itu apa yang dilaksanakan oleh balai jasa konstruksi ini sangat penting karena untuk menyiapkan para pengusaha kita agar supaya punya manajemen terhadap keselamatan kerja,” ungkapnya.
Om Zet menegaskan, SDM juga perlu disiapkan dan ini harus dilkakukan secara berkelanjutan termasuk melalui BPJS ketenagakerjaan dalam rangka untuk melindungi para tenaga kerja.
“Jadi kalau ada yang terjadi mereka punya asuransi yang bisa menyelamatkan mereka, maka ini sudah sangat penting,” ujarnya.
Dari sisi Kasi Pelaksanaan BJKW 1 Banda Aceh, Tengku Farah Julana dalam sambutannya melalui aplikasi Zoom menyebut Kementerian PUPR RI mengemban amanat UU untuk mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
“Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pelatihan terkait SMKK Konstruksi, dengan metode pelatihan ceramah, tanya jawab, tinjauan lapangan, dan simulasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.
Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya.
“Selain itu peralatan, asset, dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” terang Farah. (Humas)
Discussion about this post