Lubuk Alung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman menggelar rapat koordinasi (Rakor) Fasilitasi Sentra Gakkumdu, di aula pertemuan Hotel Minang Jaya, Lubuk Alung, Rabu (16/11).
Rapat koordinasi Sentra Penengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu melibatkan 2 institusi penegak hukum lainnya di luar Bawaslu yang terlibat dalam hal pengawasan pemilu, di Sentra Gakkumdu yakni: Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Rudi Herman memaparkan, rapat koordinasi fasilitasi Sentra Gakkumdu yang digelar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar sesama unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Jadi dengan penyamaan persepsi itu, diharapkan nantinya melahirkan satu keputusan bersama ketika ada laporan masyarakat atau temuan di lapangan yang terjadi saat tahapan pemilu nanti,” jelas Rudi.
Sehingga kata Rudi, dengan persamaan persepsi demikian, diharapkan tidak lagi ditemukan perdebatan yang panjang apabila terjadi sebuah kasus, baik itu laporan masyarakat ataupun temuan tim ketika tahapan pemilu berlangsung.
Dirinya menilai, potensi pelanggaran pemilu pasti akan terjadi dengan berbagai indikasi, seperti yang telah terjadi di pemilu-pemilu sebelum ini. Namun bagi Bawaslu, penting untuk menyamakan persepsi agar dalam menghadapi sebuah kasus saat tahapan pemilu berlangsung, Bawaslu bisa lebih mengefisiensi waktu.
“Nantinya biar lebih menskejul waktu dalam penanganan perkara yang begitu singkat, agar efisien dan efektif. Jadi memang berpacu dengan waktu saat menangani sebuah perkara atau kasus dugaan pelanggaran pemilu,” tandasnya. (Idm)
Discussion about this post