Sawahlunto – Personil Polsek Muaro Kalaban, Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api yang terjadi di Stasiun Muaro Kalaban Dusun Balai – Balai Desa Muaro Kalaban Kec. Silungkang Kota Sawahlunto, Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 04.45 wib.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api di Stasiun Desa Muaro Kalaban itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri, S.H., M.H didampingi oleh KA SPK (Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian) Regu A Aipda Tommy Asrul beserta anggota piket Polsek Muaro Kalaban.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri, S.H., M.H mengatakan. Penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat dan mendapati orang tak dikenal sedang mengangkat bantalan rel kereta api yang tertumpuk di seputaran Stasiun Muaro Kalaban dinaikan ke mobil Mitshubishi Colt T pick up warna hitam Nopol BA-8446-EC.
“Mendapat laporan tersebut saya bersama KA.SPK. A. Aipda Tommy Asrul beserta anggota piket meluncur ke TKP dibagi 2 tim untuk melakukan pengepungan, di saat personil tiba di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) melihat ada mobil pick up Mitsubishi Colt T warna hitam Nopol BA-8446-EC keluar dari arah stasiun menuju arah Solok, kemudian anggota piket berusaha menghentikan kendaraan tersebut namun tidak digubris oleh pelaku,” jelas Kapolsek.
Di saat petugas menghentikan kendaraan mobil pick up Mitsubishi Colt T warna hitam No.pol BA-8446-EC itu, lengemudi malah menambah kecepatan laju kendaraan ke arah Kota Solok Sehingga anggota piket di bawah komando Kanit Lantas Polsek Muaro Kalaban Bripka Alex Pompi Syarzes mengejar dan terjadi aksi kejar-kejaran.
Untuk menghentikan laju kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam No.pol BA-8446-EC itu terpaksa anggota piket mengambil tindakan pertama dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali, mendengar tembakan tersebut pengemudi Colt T langsung menghentikan kendaraannya.
“Langsung mengamankan pengemudi dan penumpang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api, beserta barang bukti kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam No.pol BA-8446-EC, untuk di bawa ke Mako Polsek Muaro Kalaban guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui pengemudi bernama An. Af Pgl Bes dan penumpang diketahui bernama Yh Pgl Utiah serta keduanya mengakui perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api sebanyak 19 buah batang yang terletak di bak belakang Mobil ditutupi oleh terpal.
Kemudian terhadap kedua pelaku an. Af Pgl Bes dan Yh Pgl Utiah beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA 8446 EC bermuatan bantalan rel kereta api sebanyak 19 buah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sawahlunto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutup Kapolsek. (Djasrizal)
Discussion about this post