Solok Kota – Pelarian RS (30), pelaku pembunuhan seorang bidan di Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kabupaten Solok akhirnya terhenti di daerah Muaro Bungo, Jambi. Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polres Solok dan Polres Muaro Bungo, Selasa (8/11/2022).
Oleh petugas, pelaku yang tercatat sebagai warga Bungus, Kota Padang itu kemudian dibawa ke Mapolres Solok Kota. Sebelum tertangkap, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di luar Sumatra Barat usai membunuh kekasihnya DGF (25).
Dari pengakuannya kepada petugas, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati diputuskan. Pelaku dan korban diketahui sudah menjalin hubungan lebih kurang 7 tahun. Belakangan keduanya menjalin hubungan jarak jauh karena pelaku bekerja di Kalimantan.
“Awalnya korban menyampaikan ke pelaku untuk memutuskan hubungan pada 20 Oktober 2022, dan tidak terjadi apa-apa. Kemudian, pada awal November 2022, pelaku kemudian mengetahui korban sudah punya pacar baru saat melihat histori WhatsApp korban. Pelaku kemudian terpancing emosi,” terang Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, Kamis (10/11/2022).
Usai mengetahui hal itu, pelaku keesokan harinya langsung berangkat dari Kalimantan ke Padang dengan pesawat. Pelaku yang merasa dendam sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban. Sesampai di Solok, pelaku kemudian membeli sebilah pisau di pasar.
Pelaku kemudian menemui korban di rumah sakit tempatnya bekerja. Pada malam hari, keduanya bertemu di Simpang Rumbio dan langsung menuju rumah orang tua korban di daerah Sawah Ampang, Nagari Muara Panas menggunakan sepeda motor milik teman pelaku.
“Sesampai di rumah korban, keduanya sempat mengobrol di ruang tamu. Kemudian terjadi keributan. Pelaku kemudian menusuk korban sebanyak empat kali. Korban sempat melawan sehingga menyebabkan dua luka lainnya di bagian lengan kanan dan kiri,” terang Kapolres.
Akibat tusukan pisau di perut, dada, punggung dan pinggang, korban kemudian meninggal di lokasi kejadian. Usai melampiaskan dendamnya, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur handphone milik korban.
Penghuni rumah yang tak menyadari peristiwa itu terperanjat ketika melihat korban sudah bersimbah darah di lantai. Penghuni rumah tak menyangka, pelaku yang dikenal sebagai kekasih korban berniat untuk menghabisi nyawanya.
“Jadi saat kejadian, ada penghuni lain di rumah tersebut. Namun karena keduanya dikenal berpacaran, penghuni rumah tidak menaruh curiga. Dan mereka baru tahu ketika korban sudah tergelatak berlumuran darah di lantai,” terang Kapolres.
Kronologis Penangkapan Pelaku
Usai malam berdarah itu, pelaku kemudian melarikan diri. Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu keberadaan pelaku.
Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Jambi. Tim Satreskrim Polres Solok Kota langsung berangkat menuju Jambi. Dihantui kejaran petugas, pelaku kemudian berpindah ke Lampung. Pelaku sempat beberapa kali pindah-pindah sebelum kembali lagi ke Jambi.
“Berkat koordinasi dengan Polres Muaro Bungo, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di daerah Muaro Bungo. Pemeriksaan sementara di sana, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian membawa pelaku ke Kota Solok untuk proses hukum,” terang AKBP Ahmad Fadilan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepeda motor yang dipakai pelaku, helm dengan bercak darah, pakaian korban hingga pisau yang dipakai untuk menusuk korban.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui sudah berkenalan dengan korban semenjak 7 tahun silam. Awalnya, keduanya berkenalan melalui teman pelaku. Keduanya pun menjalin hubungan kekasih.
Menurut pelaku, bahkan keduanya sudah punya rencana untuk menikah. Namun, korban kemudian memilih untuk putus dan mengganti dirinya dengan kekasih baru.
“Dulu juga sering putus, tapi balikan lagi. Tapi kali ini saya merasa sakit hati karena dia memiliki cowok baru,” ungkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dengan badan penuh tato itu terjerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (**)
Discussion about this post