Rejang Lebong, reportaseinvestigasi.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong gelar rapat paripurna. Dalam paripurna tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke pihak DPRD, yang disampaikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi, kemaren, Senin (1/7/2019).
Keempat Raperda yang disampaikan tersebut yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019-2039, kemudian Raperda Kepemudaan, Raperda Usaha Pariwisata dan Raperda Perlindungan pohon ditepi jalan dan di fasilitas umum.
Dalam sambutannya Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi mengatakan, empat Raperda yang disampaikan ke DPRD Rejang Lebong kemarin telah disusun dan ditetapkan melalui program pembentukan Perda Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019.
Selain itu telah dibahas bersama-sama dengan perangkat daerah pemprakarsa rancangan perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlalu.
Bupati juga menjelaskan, sebagai daerah berbais agrasir, Kabupaten Rejang Lebong sudah sepantasnya menyiapkan regulasi jangka panjang dalam menyusun strategi industrialisasi berbasis pertanian sesuai dengan potensi sumber daya alam Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam rangka memperkuat dan meperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri nasional, maka dipandang perlu disusun perencanaan pembangunan industri Kabupaten Rejang Lebong yang sistematis, komprehensif dan futuristik,” ujar Bupati.
Sementara itu, terkait dengan Raperda Kepemudanaan, penyusunan Raperda Kepemudaan, menurut Bupati dilandasi pada paradigma bahwa untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Raperda yang diajukan tersebut, menurut bupati dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepasian hukum baghi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kepemudiaan didaerah secara terpadu dan berkelanjutan.
“Sedangkan untuk Raperda Pariwisata diharapkan dapat menjadi peiman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pembinaan usaha pariwisatan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan,” kata bupati.
Sedangkan untuk Raperda perlindungan pohon, Bupati mengharapkan bisa diberi landasan yuridis dan pediman kepada perangkat daerah terkait dalam melakukan pelrindungan atas keberadaan pohon, merencanakan program dan kegiatan perlindunagn pohon dalam bentuk penanaman, pemeliharaan dan penggantgian pohon, pemenuhan kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pelrindungan pohon serta adanya tindakan hukum berupa pengenaan sanksi yang bersifat administratif dan pidana terkait dengan pelrindungan pohon ditepi jalan dan di fasilitas umum dalam Kabupaten Rejang Lebong. (RP)
Discussion about this post