Pariaman — Bawaslu Kota Pariaman tak hentinya melakukan sosialisasi jelang Pemilu Serentak 2024 mendatang. Kali ini bertempat di aula pertemuan Joyo Makmur, Sabtu (6/11), dengan tema sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu kembali mengundang para pimpinan partai politik.
Sebagai narasumber, Bawaslu Pariaman menghadirkan Kordiv Bawaslu Sumbar periode 2017-2022, Vifner, SH, MH dan Khairul Anwar, MH selaku Dosen Hukum Tata Negara.
Di kesempatan itu, Vifner menerangkan, Pemilu Serentak 2024 merupakan Pemilu ke 6 setelah reformasi dan merupakan yang ke 13 sepanjang sejarah Indonesia sebagai negara demokrasi.
Dalam menjalankan fungsi penindakan, Vifner menyatakan kedudukan Bawaslu sebagai lembaga negara dalam mengawasi pemilu harus mendapatkan support dari rakyat. “Karena rakyat secara hakekat demokrasi adalah sebagai pelaku utama dalam pemilu. Jadi Bawaslu sebagai tempat bagi masyarakat dalam mencari keadilan pada pelanggaran pemilu, harus mendapatkan dukungan rakyat,” terang Vifner.
Menurut Vifner, keterlibatan masyarakat dalam pengawalan bukan sekedar terwujud jika hanya datang ke TPS memberikan hak suaranya saja. “Keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan atas kecurangan dalam pemilu. Dan melaporkan kepada pengawas sebagai lembaga yang mengawasi proses pemilu. Dan satu satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu,” sebut mantan komisioner KPU Padang Pariaman ini.
“Karena kualitas demokrasi itu bergantung kepada peran aktif masyarakat dalam mengawal pemilu. Selain itu, warga negara yang aktif dalam pengawasan proses demokrasi, akan menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara, Khairul Anwar menjelaskan kecenderungan masyarakat yang menerima uang, money politics dari kontestan pemilu, akan menghasilkan kualitas kepemimpinan yang serupa.
“Jadi, jika partisipasi masyarakat itu baik dalam menjalankan proses pemilu, aktif mengawasi kecurangan, bukan ikut serta dalam menerima kecurangan, yang notebene pelanggaran itu merusak sistem demokrasi. Maka, proses politik kita semakin mendekati demokrasi yang ideal,” paparnya.
Menurut Khairul, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang lebih mengedepankan pencegahan, mengharapkan lebih jauh kepada masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam mengawasi kecurangan, bukan ikut menikmati hasil kecurangan. Dengan demikian pencegahan pelanggaran pemilu bisa diminimalisir. (Idm)
Discussion about this post