Tanah Datar – Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian. SH. MH menghadiri Rapat Paripuna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanah Datar terkait Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rabu, 12 Oktober 2022.
Adapun rancangan tersebut yakni, Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, di Ruang Rapat setempat.
Rapat Paripurna itu pun, dipimpin wakil ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Yuhardi, disaksikan Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Kajari Tanah Datar diwakili Kasi Intel Rifki Riza, SH, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar.
Dikesempatan itu, 8 (Delapan) fraksi DPRD Tanah Datar secara bergiliran menyampaikan pandangannya masing-masing, seperti halnya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juru bicara Jasmadi, ST mengatakan dibutuhkan keseriusan dalam pengelolaan sampah. Apalagi, masyarakat kerap membuang sampah ke aliran sungai yang bermuara ke Danau Singkarak .
“Kabupaten Tanah Datar memiliki 75 nagari, di setiap nagari memiliki pasar nagari yang menjadi salah satu sumber penyumbang sampah, ditambah dengan sampah rumah tangga yang belum terkelola dengan baik, meskipun sudah memiliki bank sampah. Mohon perhatian pemerintah daerah terhadap pemerintah nagari yang mempunyai sungai muaranya ke Danau Singkarak agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,”ujar Jasmadi.
Senada dengan hal itu, Fraksi PPP juru bicara Zulhadi, mempertanyakan mengenai apa saja permasalahan dalam melakukan pengolahan sampah daerah. Ia juga mempertanyakan mengenai bank sampah apakah berjalan sebagai mana yang diharapkan.
“Kami sangat mengapresiasi dengan Perda tentang persampahan, dimana sampah telah menjadi permasalahan di Kabupaten Tanah Datar. Sehingga pengolahannya harus komprehensif.”ujar Zulhadi.
Beralih ke Fraksi Demokrat juru bicara Dra. Donna mengatakan perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, dapat meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian wali nagari serta menghindari terjadinya penyelewengan hukum di tingkat nagari.
“Fraksi Demokrat memandang perlu adanya perubahan perda nomor 1 tahun 2017 , guna mengantisipasi penyelewengan hukum di tingkat nagari,” ujar Dra. Donna.
Sementara itu, fraksi Perjuangan Golkar juru bicara Afriman Dt. Majo Indo, mengatakan ketentraman dan ketertiban umum dibutuhkannya regulasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kondisi ketentraman dan ketertiban umum. Kondisi tersebut diharapkan menjadi hal yang utama untuk direalisasikan, karena ketertiban umum menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.
“Lingkungan yang damai dan tertib merupakan keinginan setiap masyarakat. Saat ini, tingkat kejahatan telah menganggu ketentraman dan ketertiban umum sehingga dibutuhkan regulasi serta partisipasi masyarakat untuk mewujudkannya,” ujar Afriman Dt. Majo Indo.
Menambahkan terkait ketentraman dan ketertiban umum, fraksi Nasdem melalui juru bicara Adrijinil Simabura mendukung akan terwujudnya perda tersebut, hal itu akan mendorong masyarakat Tanah Datar untuk patuh hukum, adat dan tradisi guna mengantisipasi terjadinya kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. “Secara prinsip kami fraksi Nasdem mendukung akan peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya. (Spa)
Discussion about this post