Pariaman — Polres Pariaman berhasil mengungkap teka-teki terkait penemuan bayi yang ditelantarkan di atas sebuah bus tranex jurusan Sungai Geringging Padang Pariaman – Padang waktu beberapa hari yang lalu, kini terjawab sudah ternyata pelakunya adalah sopir bus itu sendiri.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan bayi tersebut merupakan hasil perselingkuhan pelaku J (48) sopir bus tranex dengan seorang perempuan inisial RD (32) istri mantan rekan kerjanya, kata Kapolres AKBP Abdul Azis saat menggelar press release, pada Senin 31/10/2022.
Kapolres Pariaman menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu 26/10/2022 sekira pukul 23:00 Wib dimana pelaku J (48) datang ke Polsek Kota Pariaman melaporkan telah menemukan seorang bayi laki-laki diatas mobil bus tranex miliknya.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kota Pariaman maka didapati informasi bahwa bayi laki-laki itu merupakan anak dari pelaku J bersama dengan seorang perempuan inisial RD yang merupakan pasangan diluar nikah,” tutur Kapolres Abdul Azis.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan awalnya RD merawat bayi itu sehingga sang suaminya menanyakan orang tua bayi tersebut, “Namun RD menjawab bayi itu merupakan anak J dan saat itu suami RD memintanya mengembalikan bayi itu kepada J,” terang Abdul Azis
Setelah itu J membawa bayi tersebut ke rumahnya, ketika ia sampai di rumahnya pelaku J mengatakan kepada istrinya bahwa dirinya menemukan seorang bayi.
“Namun istri J memintanya untuk melaporkan penemuan itu kepada polisi agar nanti tidak dianggap menculik anak orang dan pelaku J mendatangi Polsek Kota Pariaman untuk melapor,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku J dan RD tersebut dikenakan Pasal 76b Undang-undang RI No 17 tahun 2016 jo 5556 KUHP tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Pariaman. (Andra)
Discussion about this post