Padang — Ibu Kota Kabupaten sebagai pusat pemerintahan di tetapkan sebagai pusat pelayanan kawasan (PPK) yang harus di susun rencana detailnya.
Demikian ungkap Bupati Suhatri Bur saat membuka kegiatan Konsultasi Publik (KP) ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penyusunan rencana detail tata ruang ibu kota Kabupaten Padang Pariaman di Hotel Basko Kota Padang, pada Selasa (27/09/22).
Lebih lanjut Suhatri bur mengatakan Kegiatan penyusunan RDTR kawasan ibu kota kabupaten ini penting dilakukan agar setiap rencana dan kebijakan dalam konsep pengembangan yang dituangkan dalam dokumen RDTR nantinya selaras dan sinergis dengan kondisi daya dukung fisik dan lingkungan yang ada.
” Hal ini bertujuan agar renacana dan kebijakan sesuai dengan ketahanan kawasan terhadap ancaman bahaya bencana alam dan memperhatikan masalah lingkungan,” katanya.
Suhatri Bur juga menambahkan konsultasi publik (KLHS) ke-1 ini sangat penting untuk mengawali penyusunan KLHS RDTR IKK serta menghasilkan kesepakatan mengenai isu-isu pembangunan berkelanjutan yang harus menjadi perhatian dan fokus dalam analisis KLHS nantinya.
“Harapnnya kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini untuk dapat memberikan saran dan masukan bagi isu-isu pembangunan berkelanjutan untuk penyusunan KLHS RDTR kawasan ibu kota Kabupaten Padang Pariaman demi terwujudnya Kabupaten Padang Pariaman Berjaya,” harapnya.
Sebelumnya, kepala dinas PUPR El Abdes Marsyam dalam laporannya menyebutkan adapun tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan dan penyelenggaraan KLHS telah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun peserta yang mengikuti peserta konsultasi publik ke 1 (KLHS) ini sebanyak 50 orang yang terdiri dari Camat, walinagari serta tokoh masyarakat pada wilayah perencanaan, akademisi, asosiasi, LSM , Tim Teknis, dan Pokja KLHS serta dinas/instansi terkait.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas PUPR Padang Pariaman. (**)
Discussion about this post