Padang — Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi mengapresiasi Paguyuban Warga Sunda (PWS) Sumatera Barat (Sumbar) yang telah ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus dan anggota PWS se-Sumbar.
Menurut gubernur, sosialisasi yang dilakukan PWS sudah sangat tepat sebagai upaya memberikan pemahaman bagi segenap anggota PWS Sumbar tentang pentingnya program jaminan kesehatan, khususnya bagi pekerja sektor informal serta para pengusaha yang memiliki karyawan untuk jaminan kesehatannya.
“Ini upaya yang luar biasa dan saya rasa satu-satunya paguyuban yang melakukan ini. PWS Telah membantu pemerintah mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar gubernur saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Penandatanganan perjanjian kerja sama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada PB PWS Sumatera Barat (Sumbar), di Truntum Hotel, Padang, Jumat (14/10/2022).
Lebih lanjut gubernur juga menyampaikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasi keterbatasan dana kesehatan jika seandainya dirawat karena sakit.
“Mudah-mudahaan seluruh warga PWS Sumbar bisa ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas gubernur.
Saat ini jumlah warga Sunda di Sumbar, menurut Ketua PWS Sumbar, Maman Sudarman mencapai 69 ribu orang dan 70 persen diantaranya berusaha pada sektor informal.
“Kalau mereka kecelakaan ya habis itu untuk pengobatan dan segala macamnya. Sekarang kita dengar ada BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah programnya. Mudah-mudahan seluruh warga PWS tercover. Cukup dengan Rp16.900 per bulannya, akan diperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Tetty Widayantie dalam sambutannya menyampaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan disiapkan bagi pekerja Indonesia, baik itu tenaga kerja formal maupun informal sangat penting.
Hal tersebut, lanjut Tetty, meliputi pekerja dan keluarganya akan mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang rentan terjadi ketika pekerja mengalami salah satu risiko kerja.
“Mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia, memasuki masa tua, kehilangan pekerjaan, hingga kejadian meninggal dunia secara alamiah menjadi fokus perlindungan dari program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek,” jelas Tetty. (doa/MMC)
Discussion about this post