Padang Pariaman — Tim Unit Resintel Polsek Sungai Limau melakukan penangkapan terhadap satu orang r-laki pelaku tindak pidana judi online jenis togel (toto gelap) Hongkong bertempat di sebuah warung kopi di Korong Mandahiling, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis 13/10/2022 sekira pukul 22:00 Wib.
Kapolsek Sungai Limau Iptu Diki Satria, SH menyebutkan identitas pelaku yang ditangkap itu inisial RA (30) pekerjaan wiraswasta, warga Korong Mandahiling Nagari Gasan Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
Dijelaskan oleh Kapolsek kejadian berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya permainan judi online jenis togel hongkong yang dilakukan oleh pelaku RA dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
“Berdasarkan informasi itu maka Tim Gabungan Res Intel di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Limau langsung bergerak mendatangi lokasi TKP warung kopi tersebut,” kata Kapolsek.
Kemudian setelah petugas sampai di lokasi warung kopi itu didapati pelaku RA sedang asyik melakukan permainan judi online jenis togel (toto gelap) Hongkong di dalam handphone miliknya, “Tanpa basa basi petugas langsung menggerebek serta mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.
“Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap pelaku RA ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan permainan judi online jenis togel hongkong,” ucap Iptu Diki Satria.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari penggeledahan terhadap pelaku berupa uang tunai Rp 123 ribu, 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo warna hitam, dan ATM Bank BRI.
Lebih lanjut Kapolsek Iptu Diki Satria mengimbau kepada warga khususnya di wilayah hukum Polsek Sungai Limau agar segera berhenti bermain judi sebelum tertangkap oleh petugas kepolisian, karena pihaknya tidak main-main akan menindak tegas pelaku tindak pidana perjudian tersebut,” tegas Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sungai Limau untuk proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post