PAINAN – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menandatangani deklarasi stop perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) bersama sejumlah nagari di Kecamatan Batang Kapas saat peresmian gedung UPT Puskesmas IV Koto Mudiek, Rabu (12/10).
Nagari di Kecamatan Batang Kapas yang ikut deklarasi tersebut antara lain, IV Koto Hilie, Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Koto Nan Tigo Ampek Koto Hilie, Taluak Tigo Sakato dan IV Koto Mudiek.
Bupati dalam sambutannya menegaskan, deklarasi stop perilaku BABS harus diikuti tindakan nyata di lapangan. “Pasalnya, perilaku buang air besar sembarangan itu tidak hanya merugikan yang bersangkutan, namun juga lingkungannya, serta memicu timbulnya penyakit diare, kolera, menjadikan lingkungan tidak bersih dan sehat,” katanya.
Dikatakan lebih lanjut, terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus mendorong agar seluruh masyarakat di Pesisir Selatan bebas dari perilaku buang air besar sembarangan melalui sosialisasi dan deklarasi secara bertahap.
Ia mengatakan, kini di bebarapa nagari sudah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan. “Semoga dalam tahun depan lebih banyak lagi nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang bebas dari perilaku air buang besar,” katanya.
Disebutkan bupati, perilaku buang air besar sembarangan yang masih dilakoni oleh sejumlah masyarakat. Itu terjadi karena beberapa hal mulai dari tidak tahu dampak buruknya hingga karena keterbatasan biaya untuk membuat jamban sehat. Kemudian diharapkan pemerintah nagari agar mengalokasikan dana pembangunan jamban masyarakat secara bertahap.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, dr.Syahrizal Antoni mengatakan, pihaknya juga terus mengupayakan agar sosialisasi Stop Buang Air Besar Sembarangan ditingkatkan baik melalui kegiatan di Dinas Kesehatan hingga di pemerintah nagari. “Ya, kita juga mendorong pemerintah nagari bisa mensosialiasikan kepada masyarakat akan pentingnya membuat jamban sehat bagi keluarga kurang,” ucapnya.
Menurutnya, permasalahan perilaku buang air besar sembarangan tidak bisa dituntaskan secara sepihak, namun mesti menyeluruh mulai dari pemerintah hingga masyarakat secara langsung. Sosialisasi hingga pengalokasian anggaran merupakan dua hal yang mesti sejalan.
“Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan kini terus dilakukan oleh pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari bersama pihak terkait lainnya,” kata Syahrizal Antoni. (*)
Discussion about this post