Padang — Anggota Fraksi Partai Demokrat Kota Padang agaknya dilanda dilema panjang akan persoalan yang berlarut-larut di internal partai. Persoalan itu sepertinya terjadi antar sesama kader partai.
Pasalnya, setelah dilaporkan oleh Sekretaris Bapilu DPC Partai Demokrat Kota Padang, Irzal beberapa pekan lalu, persis selang dua hari sebelum peringatan HUT RI yang ke 77 dilangsungkan Senin (15/8). Kali ini, sejumlah kader yang notabene duduk di gedung legislatif Kota Padang, yang tergabung dalam fraksi partai itu, kembali dikadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Laporan dugaan korupsi perjalanan dinas yang dikadukan oleh Tony Hendri, yang tak lain merupakan Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Padang kali ini ke kejaksaan, melanda beberapa anggota dewan, di antaranya: 1. Surya Jufri Bitel; 2. Salisma; 3. Mukhlis; 4. Nila Kartika.
Dalam laporannya, Hendri meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang untuk segera memproses laporan yang dibuat Irzal, yang melaporkan Mukhlis, SE.
Menurut Hendri, laporan tersebut sudah berada dalam koridor hukum yang benar, karena mengacu kepada keputusan rapat Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu dibuktikan Hendri dengan melampirkan absensi, notulen rapat dan undangan rapat fraksi. Selain itu, dari keterangan tertulis yang diberikan Hendri ke media, juga menyertai hasil pembicaraannya dengan terlapor Mukhlis. Dimana dijelaskan Mulhlis memohon agar laporan Irzal di kejaksaan segera dicabut.
“Dan mengakui melakukan pengurangan hari kunjungan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan aturan. Percakapan itu saya rekam. Hasil rekaman saya sertakan dalam surat permohonan yang saya laporkan ke Kejari Padang hari ini Selasa (11/10). Dengan harapan agar Kajari membentuk tim melakukan penyelidikan menyikapi tindak lanjut laporan yang sudah diterima kejaksaan. Dan laporan ini sifatnya memperkuat laporan sebelumnya dengan menyertakan novum baru,” urai Hendri tertulis pada media.
Hendri menerangkan, tujuan laporannya yang dia tujukan ke kejaksaan dibuat, semata-mata untuk penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. “Karna ini semua sejalan dengan visi misi Partai Demokrat mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, khususnya di Kota Padang. Selain itu juga meminta kepastian hukum terhadap kader kami yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas aktifis yang berprofesi wartawan ini.
Lebih jauh Hendri menjabarkan, dari hasil percakapannya dengan Mukhlis menyimpulkan, bahwasanya terlapor Mukhlis mengklaim tindakannya yang sudah terindikasi merugikan keuangan negara dengan memfiktifkan perjalan dinas, adalah berdasarkan kesepakatan bersama.
“Maka dari itu kami memohon kepada bapak Kajari Padang, untuk segera membentuk tim melakukan penyelidikan agar persoalan ini tidak jadi beban oleh Partai Demokrat di Kota Padang. Apalagi saat ini kita mau memasuki tahun-tahun politik menjelang pemilu 2024. Saya bersedia memberikan keterangan pada penyidik di kejaksaan agar proses hukum berjalan cepat, akuntabel dan transparan. Demi kebaikan kita bersama dan tegaknya hukum,” tegas Hendri memohon.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi ketika dikonfirmasi media menanggapi perihal laporan Tony Hendri mengatakan, surat laporan terbaru dari pelapor Tony Hendri belum sampai ke mejanya. Sebab menurut, administrasi surat menyurat membutuhkan proses.
Namun demikian, apapun pengaduan dari masyarakat, pastinya akan diproses Kejari Padang. Hanya saja ada prosesnya terbuka, ada yang tertutup.
“Surat pengaduan pelapor masuk dari pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat. Kemudian surat tersebut sampai ke pimpinan, lalu pimpinan yang mendisposisikan ke bidang mana yang akan memproses,” tutupnya. (Red)
Discussion about this post