Padang Pariaman — Tim Unit Reskrim Polsek IV Koto Amal berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana permainan judi online jenis togel (toto gelap) putaran hongkong yang bertempat di Jalan Kubu Simpang Koto Bimo, Korong Kampung Pinang, Nagari III Koto Amal, Kecamatan IV Koto Amal (Aur Malintang), Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin 10/10/2022 sekira pukul 21:30 Wib.
Kapolsek IV Koto Amal Ipda Idham Fadli, SH.MH menyebutkan benar telah diamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana permainan judi online jenis togel Hongkong dengan inisial OD (24) warga Koto Kaciak Batu Basa, Nagari III Koto Amal, Kecamatan IV Koto Amal (Aur Malintang), Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih lanjut Kapolsek Ipda Idham Fadli mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya permainan judi online jenis togel (toto gelap) putaran Hongkong yang dilakukan pelaku di salah satu counter Hp miliknya.
Kemudian petugas dari Unit Gabungan Reskrim Polsek IV Koto Amal yang datang ke lokasi TKP langsung menggerebek pelaku yang sedang asik merekap atau mencatat angka nomor togel di handphone-nya tersebut.
“Setelah itu petugas meminta Hp pelaku untuk dilakukan pemeriksaan, namun alhasilnya di dalam Hp pelaku didapati oleh petugas ada foto rekap pasangan nomor togel Hongkong,” ucap Ipda Idham Fadli Kapolsek.
Maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Idham lebih lanjut, pelaku langsung diamankan petugas dan dari tangan pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A1K warna hitam, uang tunai 50 ribu, dan 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan petugas ke Mapolsek IV Koto Amal untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Andra)
Discussion about this post