Benteng, reportaseinvestigasi.com – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas pertanggungjawaban (spj) penggunaan APBD 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) wajib mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.
Kepala Inspektorat Benteng Meizuar mengatakan, sudah ada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah membayar TGR.
“Sudah 8 OPD, jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan seluruh OPD yang bersangkutan bisa mengembalikan sebelum batas waktu berakhir,” ungkap Meizuar.
Selain itu, Meizuar menjelaskan bahwa TGR itu selambatnya sudah harus dilunasi pada 10 Juli 2019 atau 40 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada Pemkab Benteng.
“Sesuai aturan kan 40 hari setelah LHP itu diserahkan. Kalau belum bisa, harus mengajukan tambahan tempo atau tenggat waktu lagi,” jelasnya.
Meizuar, menerangkan, TGR yang dilunasi oleh 8 OPD baru sekira 20 Persen saja, sementara 80 persen sisanya masih menunggu itikad baik OPD lainnya. (RP)
Discussion about this post