Padang Pariaman — Seorang pelaku tindak pidana kasus penggelapan berhasil diringkus oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Sungai Geringging yang bertempat di sebuah rumah kosong kawasan Sungai Geringging (Suger), Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis 6/10/2022 sekira pukul 23:57 Wib.
Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian, SH menyebutkan identitas pelaku itu inisial PD (39) warga Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman dan selama ini pelaku PD dikenal sebagai bandit kawakan yang selalu menghilang lihai bersembunyi dari kejaran petugas polisi.
Lebih lanjut Iptu Bambang Adrian menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa pelaku PD itu sering meresahkan masyarakat setempat dan telah berulang kali melakukan penggelapan atau pencurian hasil kebun warga serta digadaikan oleh pelaku.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut petugas dari TRC Polsek Sungai Geringging langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku tersebut bersembunyi disebuah rumah kosong yang sudah ditinggal oleh pemiliknya di kawasan Sungai Geringging,” tutur Kapolsek.
Kemudian sesampai petugas di tempat lokasi persembunyian pelaku itu, namun untuk mengelabui petugas pelaku pura-pura mengunci pintu rumah dengan gembok dari luar dan petugas TRC Polsek Sungai Geringging sudah curiga bahkan sudah tahu pelaku itu sedang berada didalam rumah, “Setelah itu petugas mengepung rumah tersebut serta pelaku diperintahkan dipaksa keluar untuk menyerahkan diri,” ungkap Kapolsek.
Namun saat dikepung oleh petugas pelaku hanya berdiam diri di dalam rumah itu, lalu Kapolsek memerintahkan personelnya untuk masuk secara paksa kedalam rumah tersebut dan alhasilnya pelaku berhasil diciduk diamankan petugas.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku PD ia mengatakan bahwa uang hasil dari kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan foya-foya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sungai Geringging untuk proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post