PAINAN – Tim BPJS Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan melalukan proses seleksi kredensialing dan rekredesialing terhadap fasilitas layanan kesehatan (faskes) tingkat pertama di Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan. Kredensialing merupakan proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
Hal itu dikatakan Kepala Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan, Idris, Kamis (6/10). Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, bahwa BPJS Kesehatan melakukan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (Faskes) yang hendak menjalin kerjasama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang akan bekerjasama di tahun berikutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing dan rekredensialing pada bulan di sekitar bulan Oktober-Desember di seluruh Indonesia.
Terkait hal itu, Kamis (6/10), Tim dari BPJS Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan dalam rangka Kredensialing di Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan. Tim BPJS Kesehatan tersebut adalah Agus Purnama dan Ciciolivia.
Tim didampingi oleh Kepala Puskesmas, Idris, Kasubag TU, Dewi Sartika, Dokter Umum, dr.Longmai, Dokter Gigi, drg.Rony, Bikor, Jarlen Nurleksmi dan Karu IGD, Anshari. Tim BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan kelengkapan alat dan pencatatan atau register pasien BPJS Kesehatan disetiap ruangan poli pelayanan di Puskesmas Ranah Ampek Hulu.
Pada kesempatan itu, Agus Purnama menyarankan kepada petugas picare di pendaftaran, agar tingkatkan beberapa entry pelayanan poli ke KBK hingga 1000 BPJS Kesehatan hingga 6 bulan tidak dipergunakan akan otomatis nonaktifkan, harap disampaikan kepada masyarakat untuk mengikuti prosedur pengurusan mengaktifkan kembali.
Sebagaimana diketahui, kredensialing merupakan suatu kegiatan dari BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi Fasyankes dengan peninjauan dan penyimpanan data-data Fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi.
Kegiatan ini juga merupakan evaluasi untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. (*)
Discussion about this post