Padang Pariaman — Jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Anai dan BKSDA Sumbar Resor Padang Pariaman berhasil meringkus tujuh pelaku yang melakukan pemburuan satwa liar yang dilindungi jenis rusa sambar di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu 5/10/2022 sekira pukul 20:30 Wib.
Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang mengatakan, ketujuh pelaku yang diamankan petugas itu masing-masing inisial S (66), A (29), A (60), K (72), R (26), S (61), S (53) dan ketujuh pelaku tersebut merupakan warga asal Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pada Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 20:30 Wib telah diamankan tujuh orang laki-laki yang melakukan pemburuan satwa liar yang dilindungi jenis rusa sambar di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai oleh BKSDA beserta tim, yang dibantu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai, dan melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil Suzuki APV Nopol BA 1761 WG warna silver dengan jumlah penumpang yang melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi jenis rusa sambar sebanyak 7 orang pelaku.
“Kemudian adapun barang bukti yang juga ikut diamankan petugas dari ketujuh pelaku tersebut yaitu berupa 4 pucuk senjata api rakitan jenis balansa, 1 unit mobil suzuki APV warna silver Nopol BA 1761 WG, 1 ekor satwa liar yang dilindungi jenis rusa sambar, 2 botol misiu, 7 buah pisau berburu, 3 unit Hp, 1 buah senter, 18 butir peluru dari akir bekas, dan 1 buah pisau karter,” sebut kapolsek.
Selanjutnya ketujuh pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Batang Anai serta diserahkan kepada Unit 2 Tipiter Polres Padang Pariaman untuk dilakukan poroses lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post