Padang Pariaman — Seorang oknum guru SD swasta di Sicincin Kabupaten Padang Pariaman yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap siswinya yang masih anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman, pada Rabu 14/9/2022 sekira pukul 16:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menyebutkan identitas pelaku itu inisial KK (27) merupakan guru berstatus ASN yang bertugas di salah satu SD swasta, domisili Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dijelaskan oleh AKP Agustinus Pigai, penangkapan itu berawal dari laporan keluarga korban tentang tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu SD swasta di daerah Sicincin Kabupaten Padang Pariaman serta menindak lanjuti terkait laporan dari masyarakat melalui medsos akun facebook tentang viralnya postingan facebook bahwa adanya anak siswi kelas IV SD yang membeli alat tes kehamilan.
Siswi tersebut dengan polos menceritakan bahwa ia takut hamil karena oknum guru kelasnya mencabuli diruang UKS sekolah dan kata anak itu lagi, pak guru gak hanya sama dia..ada juga sama teman-teman kelasnya yg lain, tulis unggahan yang sempat viral tersebut.
“Kemudian berangkat dari informasi tersebut pada Selasa 30 Agustus 2022 dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi dari keterangan korban dan para saksi serta pihak keluarga korban membuat laporan polisi di Polres Padang Pariaman,” ucap AKP Agustinus Pigai.
Selanjutnya pada Rabu 14 September 2022 setelah dilakukan penetapan tersangka oleh polisi barulah pelaku ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan saat ini Reskrim Polres Padang Pariaman masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain. (Andra)
Discussion about this post