Padang — Pada hari ulang tahun Partai Demokrat yang ke 21 ini, sembilan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kabupaten Solok mengajukan mosi tak percaya terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang baru saja terpilih pada Juli lalu.
Mosi tak percaya yang diajukan oleh para pimpinan DPAC tersebut berisi tentang kejanggalan serta adanya juklak dan juknis dalam pembentukan kepengurusan yang dilanggar.
Surat mosi tak percaya tersebut ditanda tangani oleh sembilan DPAC dari empat belas DPAC yang ada di Kabupaten Solok yaitu
1. DPAC Kec IX Koto Sungai Lasi, 2. DPAC Kec. X Koto Singkarak, 3. DPAC Kec X Koto Diatas, 4. DPAC Kec Junjung Sirih, 5. DPAC Kec Tigo Lurah, 6. DPAC Kec Bukit Sundi, 7. DPAC Kec Danau Kembar, 8. DPAC Kec Payung Sekaki, 9. DPAC Kec Lembah Gumanti.
Benny Irawan salah satu pimpinan DPAC yang menandatangi surat mosi tak percaya tersebut mengatakan pada media Sabtu (10/9), lewat telpon WA mengatakan bahwa ada juklak dan juknis yang dilanggar dalam pembentukan kepengurusan periode 2022-2027.
“Dalam pembentukan struktur pengurus 5 orang tim formatur unsur DPAC dari 14 DPAC yang tidak pernah dirapatkan dan ada indikasi dipaksakannya dalam pembentukan formatur tersebut karna tidak sesuai dengan pembagian wilayah atau zona,” katanya.
Menurut Benny hal itu tidak sesuai dengan tatib muscab Partai Demokrat, sebagaimana terdapat dalam Bab X persyaratan bakal calon, mekanisme pemilihan dan formatur, serta pasal 28 formatur poin (4.E) yang mengatakan lima orang dari unsur DPAC yang dipilih berdasarkan pembagian wilayah/zona.
Lebih lanjut Benny juga menuding bahwa kemungkinan adanya rekayasa yang cenderung mengangkangi aturan.
“DPAC yang ikut menjadi tim formatur, semua orang terdekat calon Sekretaris saudara Efdizal dan bisa diatur, serta ditekan, sedangkan sembilan DPAC tidak diikutkan dalam pembentukan tim formatur dari unsur DPAC karna tidak mau ditekan dan diintimidasi,” tandasnya.
“Selain itu yang lebih memiriskan lagi kantor/sekretariat DPC Demokrat Kabupaten Solok sampai sekarang belum ada, padahal janjinya ketua terpilih akan mengontrak kantor selama 5 tahun,” geramnya.
Terakhir ketua DPAC Kecamatan 1X Sungai Lasi ini mengatakan bahwa semua materi dari mosi tak percaya ini, serta surat laporan tentang adanya oknum anggota fraksi yang tidak membayar iuran fraksi sudah dimasukan ke DPP Partai Demokrat dan ditembuskan kepada Sekjen, kepala BPOKK, serta Mahkamah Partai Demokrat.
“Surat mosi tak percaya telah kami masukan ke DPP Partai Demokrat kemarin tanggal 9 September tepat pada hari ulang tahun Partai Demokrat ke 21,” pungkasnya.
Iriadi Dt Tumanggung ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok yang dihubungi media beberapa kali lewat telpon WA untuk dimintai tanggapan perihal surat mosi tak percaya ini, tidak bisa dihubungi karena tidak diangkat. (Hen)
Discussion about this post