Lubuk Basung, RI– Tuntutan ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan terhadap PT. AMP Plantation tentang hak kompensasi pengguna tanah ulayat dari PT. AMP Plantation kepada ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan, dan Kewajiban PT. AMP Plantation memberikan kebun Plasma 30 persen dari luas HGU 11 tahun 2004 kepada ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan.
Terkait penyerahan tanah pada PT. AMP Plantation berdasarkan HGU 11 tahun 2004 dengan luas 4360 Ha, kini sudah menemukan titik terang dengan kesepakatan yang sudah dipenuhi oleh pihak ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan yang sudah menjadikan ketentuan untuk meraih kompensasi sebanyak 30 persen dari PT. AMP Plantation.
Ketua KAN Bawan A Dt. Kando Marajo berharap permasalahan hak kompensasi berdasarkan HGU 11 tahun 2004 cepat diselesaikan, “ninik mamak Bawan dan Tiku V Jorong berharap, pihak PT. AMP Plantation mengabulkan tuntutan ini dengan musyawarah mufakat, kita tetap mengedepankan Musyawarah mufakat”, ungkapnya.
A.Dt. Kando Marajo juga menegaskan pada PT. AMP Plantation untuk tidak melakukan Repelanting diatas tanah ulayat sebelum adanya penyelesaian kompensasi,
“Selain itu kami meminta PT. AMP Plantation menahan diri untuk tidak melakukan Re-planting sebelum adanya kesepakatan, hal ini guna menghindari reaksi anak kemenakan kami untuk menguasai lahan yang digarap PT. AMP Plantation”, tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Agam melalui sekretaris daerah Martias Wanto menjelaskan. Selasa (25/6/2019) di Lubuk Basung tentang hak ulayat Tiku V Jorong dan Bawan yang akan diberikan sebesar 30 persen sudah dibahas dengan petinggi di daerah kabupaten Agam.
“Dulu sudah kita bahas, sudah ada rapat terakhir dengan Muspida dan pihak Bawan, termasuk juga dari PT. AMP itu sendiri, ungkap sekda.
Sekda Agam juga mengingatkan tentang waktu pembahasan hak 70:30 persen yang sudah dilaksanakan di Jakarta.
“Rapat terakhir kita adakan di gedung perwakilan Sumbar di Balairung Jakarta, cuma utusan dari Bawan belum menindaklanjutinya, sekarang kalau pihak Bawan sudah menindaklanjutinya, kita akan bahas.
“Ketika pihak Bawan tidak menindak lanjuti silahkan tanyakan pada mereka (utusan Bawan).
Pemda Agam berharap permasalahan terhadap HGU 11 bisa diselesaikan secepatnya.
“Mudah-mudahan ketika sudah masuk persyaratan lengkap dari pihak Bawan, akan kita agendakan lagi untuk menyelesaikannya, kita tidak menginginkan permasalahan ini tidak terselesaikan”, kata sekda.
Discussion about this post