Pariaman — Maraknya aksi pencatutan nama masyarakat oleh partai politik (parpol) calon peserta pemilu yang akan digelar serentak di 2024 nanti, mendapat perhatian serius Bawaslu Kota Pariaman.
Pasalnya aksi pencatutan nama oleh parpol tersebut dalam proses verifikasi pendaftaran ke KPU, jelas berdampak pada hak privacy yang merugikan masyarakat.
Hal tersebut sangat memungkinkan terjadi mengingat parpol calon peserta pemilu harus memenuhi kelengkapan persyaratan agar dapat bertarung dalam kontestasi demokrasi 5 tahunan itu.
Pasalnya sejauh ini, menurut keterangan yang diberikan Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan, sudah menerima 5 laporan pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama dari partai-partai politik.
“Bahkan diprediksi angka pengaduan masyarakat ini akan bertambah sampai penetapan parpol peserta pemilu 14 Desember 2022 nanti,” terang Riswan.
Indikasi tersebut bukan tanpa dasar, sebab kata Riswan, tahapan proses pendaftaran parpol saat ini sudah melewati masa verifikasi administrasi, yang berakhir tanggal 6 September 2022 untuk tingkat kab/kota.
“Sementara untuk proses perbaikan administrasi parpol akan berlangsung mulai tanggal 15 September s.d 13 Oktober 2022. Sampai nanti pada tahap proses verifikasi faktual,” jelasnya kembali.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Pariaman masih membuka posko pengaduan terhadap hak masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan oleh parpol sampai penetapan calon parpol peserta pemilu.
Namun kata Riswan, tindaklanjut pengaduan laporan masyarakat ini nantinya akan direkomendasikan ke Bawaslu RI untuk diserahkan ke KPU RI agar ditindaklanjuti.
Selain itu Riswan menjabarkan, supaya masyarakat pemilih harus lebih proaktif memantau nama yang bersangkutan apakah dicatut sehingga merugikan hak masyarakat. “Untuk laporannya, jika ditemukan indikasi pencatutan, masyarakat bisa datang ke Bawaslu langsung atau dapat mengakses aplikasi Sipol,” ulas Riswan. (Idm)
Discussion about this post