Padang Pariaman — Seorang pria inisial OL (40) pelaku tindak pidana pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman yang bertempat di BBM sebuah rumah di Korong Sungai Jilatang, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa 6/9/2022 sekira pukul 01:30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal mengatakan berawal dari penyelidikan petugas beserta informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku OL di Korong Sungai Jilatang Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan setelah akurat informasi itu petugas langsung berangkat menuju ke lokasi target yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba.
“Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku dan setelah memastikan posisi pelaku sedang berada didalam rumah petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut,” tutur Kasat Iptu Nofridal.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi umum Wali Korong serta warga setempat, “Alhasilnya petugas berhasil menemukan barang bukti 6 buah plastik bening yang diduga sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan pelaku dan dilanjutkan penggeledahan didalam rumah pelaku serta dilakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ucap Nofridal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 6 buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, 2 buah kaca pirex, 2 buah mencis yang dimodifikasi, 1 buah kaleng kotak rokok surya, dan 1 unit Hp android merk Oppo.
Ia menambahkan pelaku OL (40) pekerjaannya swasta merupakan warga Korong Sungai Jilatang Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku tersebut terancam dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post