Dharmasraya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil ungkap kasus menonjol di bulan Agustus 2022. Adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya dalam bentuk perjudian, online maupun judi darat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K. ,di dampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Dwi Angga Prasetyo saat Press Conference yang bertempat di aula Mapolres setempat Senin (5/9/2022), membenarkan bahwasanya Setreskrim Polres Dharmasraya beserta jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah hukum polres Dharmasraya di bulan Agustus.
“Sesuai dengan Intruksi Kapolda Sumbar, tentang penghapusan segala bentuk judi Online, maupun judi konvensional. Maka dalam bulan Agustus tahun ini, pihak Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo telah mengungkap 10 kasus judi. Meliputi 9 kasus judi togel online, 1 kasus judi konvensional jenis judi kartu remi (Abok),” jelas Nurhadiansyah.
Adapun tersangka dapat diamankan sebanyak 14 orang, dengan barang bukti (BB) telah diamanka sekira Rp3 juta lebih, dan Hand Phone, hingga buku rekening Bank.
Tersangka diamankan di 10 tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang, Jorong Sungai Salak, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Jorong Ranah Baru Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai, Simpang Kelapa Jorong 3 Nagari Ranah Jaya Kecamatan Koto Besar, Warung Terlapor di Jorong Seberang Piruko Barat Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Rumah terlapor di Jorong Pasar Lama Ampalu Nagari Ampalu Kecamatan Koto Salak, Jorong Tabek Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung,
Jorong Saiyo Dusun 5 Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh, dan Counter HP Zahida Cell di Simp Blok A Jorong Koto Indah Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai.
Sementara tersangka telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Dharmasraya, diantara Inisial SW, 60 tahun, warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang, SY, 59 tahun, warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang, Inisial MJ, 42 tahun, warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang.
Tersangka lainnya Inisial FN, 47 tahun, warga Jorong Sungai Salak, Nagari Gunung Medan,Kecanatan Sitiung, Inisial IL, 46 tahun, warga Jorong Sungai Salak, Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Inisial MB, 43 tahun, seorang ibu rumah tangga, warga Ranah Baru Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai, Inisial JS, 53 tahun, warga Dusun Perkembangan Rt 001 Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Prov. Jambi.
Selanjutnya, juga diamankan Inisial AV, 57 tahun, warga Blok A Jorong 3 Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar, Inisial SW, 40 tahun, warga Jorong Seberang Piruko Barat Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Inisial DE, 42 tahun, warga Jorong Pasar Lama Ampalu Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Inisial JR, 33 tahun, warga Jorong Pasar Pulau Punjung Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, Inisial HS, 48 tahun, warga Jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung. Adapun tersangka akan di jerat dengan Pasal 303 ke (1) ke 1e, Jo, Pasal 303 Bis (1) ke 4, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.(Tim)
Discussion about this post