SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri (kejari) Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem). Kegiatan yang dihadiri Camat, Kerapan Adat Nagari, MUI dan FKUB itu digelar di Aula Kejari Sawahlunto, Selasa (6/9/2022).
Ketua Tim Pakem yang juga Kajari Sawahlunto Abdul Mubin menyatakan Tim Koordinasi Pakem Kota Sawahlunto sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“ Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” harapnya.
Lebih jauh Abdul Mubin berharap untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat meski sampai saat kondisi kota Sawahlunto terindikasi masih nihil.
Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan unsure pengurus Pakem menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat.
Mulai dari Ketua FKUB Sawahlunto Adi Muaris, Kemenag, Dinas Pendidikan Asril dan Polres Sawahlunto menyampaikan beberapa pandangan serta kondisi pengamatan dan pantau terhadap indikasi paham dan aliran sesat yang muncul dikota ini serta paparan oleh MUI kota Sawahlunto yang mengambarkan butuh pengawasan serta informasi dari bersama masyarakat.
Dalam diskusi tanya jawab yang diikuti Kasi Intelijen Kejari Dede Mauladi, OPD, Camat, KAN dan utusan gereja Protestan dan Khatolik, tim Pakem Kota Sawahlunto juga menjelaskan pola menerima masukan dan pengaduan kalau ada indikasi paham dan aliran sesat di masyarakat.
Mengakhiri rakor itu, Kajari Abdul Mubin berharap adanya kerjasama tim Pakem dengan lintas tokoh agama, KAN dan jajaran pemerintahan sampai desa dan kelurahan guna memantau indikasi paham dan aliran sesat di kota ini. (Inv.02)
Discussion about this post