Reportase investigasi.com, Jakarta – AKBP Joko Dwi Harsono Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengatakan seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor.
Selain itu Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini juga menyebut terkait keluhan pengacara Sunan Kalijaga yang mengatakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kembangan, Jakarta Barat, tidak ditahan.
Sedangkan Sunan Kalijaga adalah pengacara dari istri tersangka atau korban kasus KDRT tersebut, MMS.
“Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022)
Menurut Joko, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari,” tegas Joko.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya.
“Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, anak-anaknya diasuh oleh suaminya,” kata Joko.
“Perlu diingat, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya,” pungkas Joko.
Dikabarkan sebelumnya Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D tidak ditahan polisi. (**)
Discussion about this post