Agam, RI-Komisi IV DPRD Kabupaten Agam melakukan Silaturrahmi ke Dinas Pendidikan Kota Padang, Senin (24/6). Kunjungan tersebut dalam rangka silaturrahmi dan mencari referensi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019 ditingkat SD dan SMP sederajat.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Agam Irfan Amran didampingi Wakil Ketua DPRD Agam Taslim, S.Ag dan anggota komisi. Komisi IV diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Drs. Barlius, MM, Kasi Penjamin Mutu dan Pengawasan Indriyedy Bakri, S.Pd.MT dan UPT PDAPODIK dan IT Irwan, S.Pd.
Irfan amran menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan Komisi IV ke Dinas Pendidikan Kota Padang adalah guna untuk mencari referensi mengenai SOP penerimaan siswa baru tahun 2019, dimana saat sekarang ini yang menerapkan sistem zonasi banyak dikeluhkah bagi orang tua siswa. Selain itu, juga mengajukan beberapa pertanyaan tentang sistem penerimaan siswa baru baik tingkat SD/SMP.
“Kami dari Komisi IV ingin mengetahui apa saja tahapan yang harus dilalui dan diikuti dalam proses peneriman siswa SD/SMP untuk tahun 2019 sekarang ini,” kata Ketua Komisi IV itu.
Kadisdik Kota Padang, Drs. Barlius, MM, melalui UPT PDAPODIK dan IT Irwan, S.Pd mengatakan penerapan sistem zonasi atau berbasis wilayah tinggal siswa dalam penerimaan pesera didik baru 2019, mengacu kepada aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain menerapkan zonasi dalam penerimaan juga menggunakan sistem darling baik untuk SMP maupun SD.
Menurut Irwan, S.Pd penerapan sistem zonasi mengau pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Padang No. 32/2019 serta Keputusan Wali Kota Padang No. 211 Tahun 2019 tentang jadwal zonasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.
“Untuk SD, calon siswa hanya dapat memilih sekolah dalam lingkaran zonanya berdasarkan Kartu Keluarga yang ditentukan berdasarkan sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Calon peserta didik baru dapat memilih empat SD dalam satu zona dan satu SD di luar zona. Kemudian sistem akan menetapakan satu sekolah pilihan berdasarkan urutan dengan kriteria seleksi yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk penerimaan peserta didik SMP berdasarkan SD yang terdekat dengan SMP yang menjadi sekolah zonasi dengan pertimbangan anak dengan SMP zonasi, kemudahan akses transportasi dan daya tamping SMP zonasi. Untuk kriteria seleksi mengacu pada nilai UASBN, umur dan yang lebih dulu mendaftar.
“Bagi calon siswa SD usia minimal enam tahun dan jika baru 5 tahun 11 bulan tidak bisa diterima. Terkait kuota ia menyampaikan dalam satu sekolah, 0 persen bangki untuk zonasi, lima persen untuk keluarga kurang mampu dan lima persen siswa inklusi dan siswa dari luar daerah,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, untuk penerimaan luar jaringan pada jenjang SMP juga dibuka bagi jalur prestasi dan inklusi yaitu bagi mereka yang memiliki prestasi dibidang lomba atau kejuaraan yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan seperti olimpiade sains nasional, olimpiade olahraga siswa nasional atau kejuaraan olahraga nasional.
( Adji )
Discussion about this post