Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi inginkan pemerintah pusat mempertimbangkan saran dan keluhan di daerah, serta menyikapi keberadaan pegawai kontrak atau honorer yang dihadapkan sesuai aturan kepegawaian jika di tahun 2023 Aparatur Sipil Negara yang ada di Indonesia hanya PNS dan PPPK.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Martias Wanto Datuak Maruhun menjelaskan, pihaknya telah menyarankan kepada walikota untuk menyampaikan tanggapan di daerah kepada pemerintah pusat untuk menanggapi tahapan status kepegawaian itu.
Dikatakan, jika terdapat peluang bagi pegawai kontrak atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka persoalan yang dihadapi di daerah adalah meningkatnya pengeluaran belanja keuangan berkaitan dengan gaji, tunjangan dan lainnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi ingin peralihan kepegawaian itu dilakukan secara bertahap untuk beberapa tahun sesudah 2023, usulan dan saran itu telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan masih menunggu hasilnya.
“Para kepala daerah baik secara perorangan maupun secara organisasi, ada APEKSI, ada APKASI, itu juga menyampaikan ke pusat bahwasanya kalau November 2023 nanti, tidak ada lagi statusnya pegawai kontrak, atau THL, persoalannya adalah ketika ada peluang untuk mengangkatnya menjadi PPPK, itu akan menjadikan pengeluaran belanja keuangan lebih meningkat lagi, Kenapa, kalau sudah PPPK, dia jatuh ke gaji, lalu gaji, tunjangan, jadi membengkak,” ungkap sekda.
Sekda pun juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan, baik lokal, maupun secara nasional, juga menyarankan kepada kepala daerah untuk menyampaikannya ke pusat, sehingga yang kita harapkan itu mungkin, ini mungkin ya, mungkin saja mulai 2023 itu kita tidak lagi menerima, tetapi peralihan itu kita mohonkan nanti itu secara bertahap, mungkin untuk dua atau tiga tahun ke depan.
Sekda selanjutnya menyebutkan keberadaan pegawai kontrak atau honorer di Kota Bukittinggi mencapai lebih 1500 orang, jumlah itu juga berada di posisi strategis yang berkaitan erat dengan interaksi pelayanan publik.
Jika pegawai itu diberhentikan tentu beresiko terhadap sosial ekonomi, termasuk juga kelancaran birokrasi pemerintah dikarenakan hilangnya operasional untuk melaksanakan pekerjaan.
“Sekitar 1500 pegawai kontrak atau THL itu banyak di lapangan, seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.
Diakui, pemerintah daerah sudah menerima sinyal agar pegawai kontrak atau honorer itu dapat dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap dihadapkan pada alokasi anggaran, dan prosedurnya adalah tes atau seleksi yang dikelola secara nasional. Diharapkan persyaratan kelulusan tidak terlalu berat dan dapat diserahkan kepada daerah.
Ditegaskan, pihaknya menerima informasi bahwa tidak ada penyampaian dari pemerintah pusat agar pegawai kontrak atau honorer yang bekerja sekarang diberhentikan, dikarenakan informasi yang diterima terhitung November 2023 mendatang, status pegawai pemerintah di Indonesia hanya ada dua, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kota Bukittinggi minta kepada seluruh pegawai kontrak atau honorer tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan berdedikasi baik. Saat ini masih dalam tahapan dan proses.
“Belum ada, pemerintah pusat juga tidak ada mengatakan diberhentikan, yang ada bulan November di 2023 itu status ASN itu hanya ada dua PNS dan PPPK, itu saja, nah konsekuensinya kalau mereka tidak PNS tentu dia PPPK, kalau dijadikan PPPK seperti yang saya sampaikan di awal tadi, dari segi pendanaannya bagaimana, kemudian dari segi tesnya bagaimana. Jadi, yang penting mereka bekerja saja lah dulu, bekerja dengan baik, bekerja dengan melihatkan dedikasi yang tinggi lah, semuanya sekarang dalam pengurusan-pengurusan,” sebutnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan kesanggupan untuk memberikan gaji bagi tenaga kontrak atau honorer untuk dijadikan PPPK bersumber dari APBD, namun imbasnya tentu pada belanja kepegawaian dan belanja lain yang meningkat jauh. (Pon)
Discussion about this post