Padang — Perwakilan guru dari Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang hari ini Selasa (23/8) mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat di Jalan Sawahan Kota Padang.
Kedatangan perwakilan guru dari FGLPG tersebut guna mengadukan persoalan yang tengah mereka hadapi, di mana sampai pada hari ini nasib dan status mereka yang tak kunjung jelas.
Reza Kurniawan asisten penerima dan verifikasi laporan yang ditemui media membenarkan bahwa Ombudsman telah menerima sejumlah perwakilan guru atau masyarakat yang menyampaikan permasalahan yang tengah dihadapi.
“Iya, pihak kami telah menerima masyarakat dari perwakilan guru lulus passing grade,” ungkapnya.
“Hari ini baru tahap melakukan konsultasi, serta penjelasan mengenai mekanisme dan pelaporan serta penyelesaian di Ombudsman,” jelasnya.
Pihak Ombudsman sendiri sebagaimana yang disampaikan oleh Reza akan menunggu laporan dari masyarakat secara resmi dengan data-data yang lengkap agar pihak Ombudsman bisa dengan cepat membahas dan menindaklanjutinya.
“Jadi ending nya kami menunggu secara resmi laporan dari masyarakat yang tergabung dalam forum guru ini”jelas nya lagi
“Jadi untuk saat ini sifatnya kami pasif dan menunggu laporan dari masyarakat tersebut secara resmi baru akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Admiral salah satu perwakilan guru yang dimintai tanggapannya mengatakan untuk laporan kami akan melengkapinya serta menulis kronologis permasalahannya.
“Kedatangan kami ke Ombudsman hari ini masih dalam tujuan menuntut hak kami, dan kami disarankan oleh Ombudsman untuk membuat laporan serta menulis kronologis permasalahannya serta melengkapi dengan data-data,” terangnya.
Sebagaimana diketahui sampai saat ini sebanyak 1.228 orang guru lulus passing grade se Kota Padang yang telah mengikuti ujian PPPK pada tahun 2021, yang mana menurut Permen PAN-RB No. 20 Tahun 2022 seharusnya mendapatkan formasi dan diangkat pada tahun ini.
Akan tetapi sampai saat ini mereka tidak jelas karena e-formasi bagi guru-guru tersebut sudah ditutup akibat keterlambatan pihak Pemerintah Kota Padang mengajukan formasi sebagimana yang telah diatur oleh Permen PAN-RB tersebut. (Hen)
Discussion about this post